
Menurut Gatot, semua pihak harus belajar dari pengurus gereja, vihara, pura/klenteng yang tak pernah ada imbauan untuk melarang umatnya beribadah di sana.
“Padahal mereka tidak pernah berwudu. Ada apa ini, dan pikiran siapa yang mengajak demikian, hingga umat Islam lupa bahwa masjid adalah tempat yang paling aman untuk berlindung dari segala bencana. Mengapa umat Islam tidak menggaungkan saja imbauan ‘selalu’ menjaga wudu salat berjama’ah,” lanjut Gatot.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengimbau agar penyelenggaraan salat Jumat dihentikan sementara selama virus Corona masih mewabah.
Imbauan itu diperuntukkan bagi wilayah-wilayah dengan tingkat penyebaran virus Corona tinggi. Sedangkan untuk mereka yang tinggal di kawasan dengan tingkat penularan virus Corona rendah, maka pelaksanaan ibadah dapat dilaksanakan sebagaimana biasanya, dengan catatan kewaspadaan terhadap perilaku hidup bersih dan sehat harus ditingkatkan, supaya tidak terjadi penularan virus.










