TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Aturan Baru Kemenag: Guru-Santri Dilarang Main Handphone di Pesantren

Aturan Baru Kemenag: Guru-Santri Dilarang Main Handphone di Pesantren

By Johan Arif
20 September 2026
0
0
Aturan Baru Kemenag: Guru-Santri Dilarang Main Handphone di Pesantren

Contents

  • 1. Aturan Baru Kemenag: Guru dan Santri Dilarang Main HP di Pesantren
    • 1.1. Dasar Aturan dan Cakupannya
    • 1.2. Bukan Berarti Menjauhkan Anak dari Teknologi
    • 1.3. Ketentuan untuk Murid dan Guru
      • 1.3.1. Batasan bagi Santri dan Murid
      • 1.3.2. Guru dan Tenaga Kependidikan Ikut Dibatasi
    • 1.4. Cara Penerapan di Satuan Pendidikan
    • 1.5. Risiko Penggunaan Gawai yang Tidak Tertib

Aturan Baru Kemenag: Guru dan Santri Dilarang Main HP di Pesantren

Santri, murid, hingga guru di satuan pendidikan keagamaan binaan Kementerian Agama (Kemenag) kini tidak lagi bebas menggenggam handphone di lingkungan lembaganya. Larangan tersebut hadir lewat kebijakan baru pembatasan gawai yang resmi diberlakukan Kemenag.

Dasar Aturan dan Cakupannya

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag.

Cakupannya cukup luas. Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan lembaga sejenis.

Pengaturan pun tidak berhenti di pagar lembaga pendidikan. Surat edaran itu juga menyertakan panduan bagi orang tua agar mendampingi penggunaan gawai dan internet anak di rumah, misalnya dengan memahami cara mengatur waktu anak bermain gadget.

Bukan Berarti Menjauhkan Anak dari Teknologi

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan kebijakan ini bukan cara memisahkan murid dari teknologi. Pemanfaatan teknologi digital tetap dibutuhkan dalam pembelajaran, asalkan penggunaannya terarah dan sesuai kebutuhan.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin dalam keterangan tertulis, Minggu (20/9).

Ketentuan untuk Murid dan Guru

Batasan bagi Santri dan Murid

Murid dilarang memakai gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran. Di luar kondisi itu, gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran, serta saat keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Guru dan Tenaga Kependidikan Ikut Dibatasi

Aturan serupa berlaku untuk guru dan tenaga kependidikan. Mereka tidak boleh mengoperasikan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Cara Penerapan di Satuan Pendidikan

Sebagai penunjang kebijakan, satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.

Guru atau wali kelas juga berhak mengumpulkan gawai murid di awal pembelajaran, lalu mengembalikannya saat pulang dalam kondisi mati atau mode pesawat.

Selain itu, sekolah diminta menyiapkan kanal resmi untuk komunikasi mendesak antara orang tua dan pihak satuan pendidikan. Kebijakan pembatasan ini selanjutnya masuk ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang edukatif dan proporsional.

Risiko Penggunaan Gawai yang Tidak Tertib

Kamaruddin mengungkapkan bahwa pemakaian gawai yang keliru dapat mengganggu konsentrasi belajar dan menurunkan kualitas interaksi sosial antarmurid. Ruang digital juga menyimpan risiko paparan perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” tuturnya.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud
    Nasional

    Anies-Ganjar Diusulkan Jadi Duet Pemersatu Bangsa, Pengamat: Fakta Politiknya Sulit Terwujud

    30 Juni 2022
    By Joni Sitohang
  • Jokowi Gelontorkan THR PNS dan Bansos Jelang Lebaran
    Nasional

    Jokowi Gelontorkan THR PNS dan Bansos Jelang Lebaran

    26 April 2021
    By Johan Arif
  • Waduh, TKN Ngaku Tak Tahu Asal-usul Susu yang Dibagikan Gibran di CFD
    Nasional

    Waduh, TKN Ngaku Tak Tahu Asal-usul Susu yang Dibagikan Gibran di CFD

    10 Januari 2024
    By Joni Sitohang
  • RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok
    Nasional

    RUU Otsus Papua Akan Disahkan DPR-Pemerintah Besok

    14 Juli 2021
    By Joni Sitohang
  • MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani
    Nasional

    MK Bakal Putuskan Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies: Hanya Perlu Hati Nurani

    18 April 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat Nilai Demokrat Tak Pede Usung AHY, Bakal Comot Anies?
    Nasional

    Cawapres Anies Sedang Digodog Tim Kecil, Apakah Sudah Pasti AHY?

    2 Maret 2023
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Imbang Lawan Bangladesh, Timnas Indonesia Optimis Sambut Piala Asia 2023
    Nasional

    Imbang Lawan Bangladesh, Timnas Indonesia Optimis Sambut Piala Asia 2023

  • Imbas Ajak Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dipolisikan
    Nasional

    Imbas Ajak Jatuhkan Prabowo, Saiful Mujani Dipolisikan

  • NasDem Janji Umumkan Nama Capres 2024 yang Bakal Diusung pada 17 Juni
    Nasional

    NasDem Janji Umumkan Nama Capres 2024 yang Bakal Diusung pada 17 Juni

  • Ngaku 'Kesambet' Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Legowo Diamuk Se-Indonesia
    Nasional

    Ngaku ‘Kesambet’ Sebut Jokowi Firaun, Cak Nun Legowo Diamuk Se-Indonesia

  • Belum Genap Sebulan Jabat Menteri, Zulhas Sudah Ditegur Keras Jokowi
    Nasional

    Belum Genap Sebulan Jabat Menteri, Zulhas Sudah Ditegur Keras Jokowi

Artikel Terbaru

  • Cacar Air: Gejala, Tahapan, dan Cara Mengatasi di Rumah 17 Oktober 2026
  • Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Rano Karno Minta Warga Tak Panik 17 Oktober 2026
  • Panduan Mencetak Dokumen dari HP ke Printer Tanpa Ribet 17 Oktober 2026
  • Menkum Diberi Tugas Khusus dari Presiden untuk Sederhanakan Regulasi 17 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Keringat Berlebih di Badan Secara Alami 17 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (77)
  • Keuangan (17)
  • Kuliner (1,064)
  • Nasional (7,989)
  • Olahraga (1,141)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,258)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.