TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, Ini Perannya

KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, Ini Perannya

By Johan Arif
27 Oktober 2026
0
0
KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, Ini Perannya

Contents

  • 1. KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Penjelasannya
    • 1.1. Materi Pemeriksaan Belum Diungkap
    • 1.2. Empat Tersangka Sudah Ditetapkan KPK
    • 1.3. Dugaan Mekanisme Pemerasan Rp1,98 Miliar
    • 1.4. Pemeriksaan Saksi dan Tahapan Berikutnya

KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Penjelasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap Petronela, kepala daerah di Provinsi Papua Barat Daya itu, digelar pada Selasa (27/10/2026) di Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan panggilan tersebut. Menurut dia, Petronela diperiksa berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang sepanjang 2025-2026.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Budi kepada wartawan.

Materi Pemeriksaan Belum Diungkap

Budi enggan merinci materi apa yang akan disampaikan Petronela selama sesi pemeriksaan berlangsung. Ia hanya memastikan lokasi pelaksanaannya, yakni Gedung Merah Putih, kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Sebagai gambaran, dalam penyidikan tindak pidana korupsi, saksi adalah pihak yang dimintai keterangan karena diduga mengetahui, menyaksikan, atau terkait langsung dengan peristiwa yang menyertai perkara. Keterangan saksi nantinya dipakai penyidik untuk melengkapi kronologi dan alur perkara. Status ini berbeda dengan tersangka, yang telah ditetapkan secara resmi berdasarkan bukti awal.

Empat Tersangka Sudah Ditetapkan KPK

Hingga kini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Berikut daftarnya:

  1. Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang;
  2. Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Bupati;
  3. Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta;
  4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.

Komposisi tersebut memperlihatkan keterlibatan lintas pihak, mulai dari kepala daerah, kalangan swasta, hingga pegawai internal lembaga antirasuah. Dalam dugaan yang dibangun penyidik, Anom berperan sebagai pelaku pemerasan, Haris menjadi perantara, sementara Lilik diduga menerima sebagian dana dengan menawarkan jalan mengurus perkara lewat posisi anaknya di KPK.

Dugaan Mekanisme Pemerasan Rp1,98 Miliar

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom menjalankan pemerasan dengan perantara orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau akrab disapa Gus Haris. Dana yang terkumpul dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp1,98 miliar.

Sebagian uang itu diketahui mengalir ke Lilik Budi Suprianto, sosok yang merupakan ayah kandung Setya Budi. Lilik mengaku sanggup mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di lembaga tersebut.

Pola perantara semacam ini kerap muncul dalam kasus suap dan pemerasan, yakni ketika pihak tertentu menawarkan pengaruh untuk “membantu” mengurus perkara hukum kepada korban.

Pemeriksaan Saksi dan Tahapan Berikutnya

Pemeriksaan saksi seperti yang dilakukan terhadap Petronela lazimnya menjadi bagian dari pemantapan perkara sebelum penyidik menetapkan langkah hukum selanjutnya. Baca juga: deretan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi dan mengenal tugas dan wewenang KPK.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • Ekonom: BLT untuk 'Rakyat Miskin Baru' Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga
    Nasional

    Ekonom: BLT untuk ‘Rakyat Miskin Baru’ Terdampak Corona Mestinya 2-2,5 Juta Bukan 600 Ribu per Keluarga

    16 April 2020
    By Johan Arif
  • Ridwan Kamil: Kalau Allah Izinkan, Prabowo Akan Bangun Kembali RS Indonesia di Gaza
    Nasional

    Ridwan Kamil: Kalau Allah Izinkan, Prabowo Akan Bangun Kembali RS Indonesia di Gaza

    1 Desember 2023
    By Joni Sitohang
  • Politikus PDIP Buka Suara Usai Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Naik Jadi 20 Triliun
    Nasional

    Politikus PDIP Buka Suara Usai Natalius Pigai Minta Anggaran Kementerian HAM Naik Jadi 20 Triliun

    28 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Ditanya Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Jawaban Kaesang
    Nasional

    Ditanya Peluang Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Jawaban Kaesang

    12 Oktober 2024
    By Joni Sitohang
  • Pengamat: Ada Ahok Kinerja Pertamina Anjlok
    Nasional

    Pengamat: Ada Ahok Kinerja Pertamina Anjlok

    20 Agustus 2020
    By Joni Sitohang
  • Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR
    Nasional

    Tak Terima Kelakuan Puan Matikan Mikrofon, Nikita Mirzani Ancam Datangkan Tante Lala ke DPR

    8 Oktober 2020
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Disebut Bakal Gantikan Koeman, Arteta Akui Masih Fokus di Arsenal
    Olahraga

    Disebut Bakal Gantikan Koeman, Arteta Akui Masih Fokus di Arsenal

  • Soal Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Apa Pertimbangan Lengkap Hakim?
    Nasional

    Soal Vonis Bebas Polisi Penembak Laskar FPI, Apa Pertimbangan Lengkap Hakim?

  • Psikomatik: Stres Pikiran Berdampak Sakit Fisik
    Tips & Tutorial

    Psikomatik: Stres Pikiran Berdampak Sakit Fisik

  • Tim 8 Ungkap Hasil Pertemuan Anies dan Petinggi Parpol Koalisi
    Nasional

    Tim 8 Ungkap Hasil Pertemuan Anies dan Petinggi Parpol Koalisi

  • PSI Mendadak Bela Anies yang Diserang Narasi Rasis ‘Orang Yaman’
    Nasional

    PSI Mendadak Bela Anies yang Diserang Narasi Rasis ‘Orang Yaman’

Artikel Terbaru

  • Skabies Kudis: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengobatinya di Rumah 27 Oktober 2026
  • KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Nonaktif, Ini Perannya 27 Oktober 2026
  • Cara Menyimpan Kontak Baru di HP dengan Benar dan Mudah 27 Oktober 2026
  • Ahmad Doli Tak Setuju Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Ini Alasannya 27 Oktober 2026
  • Panduan Lengkap 10 Manfaat Kayu Manis untuk Tubuh yang Sehat 27 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (90)
  • Keuangan (22)
  • Kuliner (1,068)
  • Nasional (8,019)
  • Olahraga (1,146)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,286)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.