
Ahmad Doli Menolak Pansel KPU Dibentuk Sekarang, Ini Alasannya
JAKARTA — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan keberatannya soal rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) Calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saat ini. Menurutnya, proses tersebut sebaiknya menunggu hingga revisi Undang-Undang Pemilu tuntas dibahas.
“Hmm, saya ini sebenarnya pihak yang ragu pansel itu dibentuk pada waktu ini,” ujar Doli saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, Senin (26/10).
Alasan Penolakan: RUU Pemilu Belum Selesai
Doli menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih dalam proses pembahasan di parlemen. Karena itu, ia memandang pembentukan pansel yang berjalan bersamaan dengan pembahasan RUU Pemilu menjadi langkah yang kurang tepat.
“Bayangan saya waktu itu, kalau undang-undang ini bisa dirampungkan sekitar pertengahan 2026, persoalan soal perlu atau tidaknya pembentukan pansel tidak akan jadi bahan perdebatan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa RUU Pemilu akan segera mulai dibahas secara resmi. “Soalnya sekarang, undang-undangnya sudah kita sepakati untuk dibahas. Besok mulai dibahas lah ya, seperti yang sudah saya sampaikan,” katanya.
Khawatir Seleksi Memakai UU yang Lama
Alasan utama keberatan Doli terkait kesiapan calon penyelenggara pemilu dalam memahami aturan yang akan mereka jalankan. Ia khawatir jika pansel tetap dibentuk saat ini, proses seleksi masih akan mengacu pada UU Pemilu versi lama, padahal aturan tersebut sedang direvisi.
“Salah satu materi ujian calon penyelenggara pemilu adalah pemahaman terhadap undang-undang yang akan mereka laksanakan. Lantas, bagaimana mereka bisa mengikuti tes jika undang-undangnya sedang direvisi?” tuturnya.
Doli menilai hal tersebut menjadi sesuatu yang janggal. “Undang-undang yang lama nanti kan pasti diganti. Jadi agak aneh kalau ujian atau seleksinya justru memakai undang-undang yang lama,” ujarnya.
Kekhawatiran lainnya, apabila pembentukan pansel tetap berjalan, calon komisioner yang lolos seleksi justru tidak memahami isi UU Pemilu yang belum rampung. “Kalau pelaksanaannya diteruskan pakai undang-undang baru, mereka yang mengikuti tes atau seleksi itu tidak paham isinya karena memang belum selesai,” paparnya.
Dua Opsi yang Diusulkan
Menanggapi persoalan tersebut, politisi Golkar ini menawarkan dua opsi penyelesaian.
Pertama, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang secara khusus hanya mengamandemen satu pasal, yaitu pasal yang mengatur pembentukan pansel dilakukan enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara berakhir.
“Jadi tidak ada pasal-pasal lain, khusus memenuhi kebutuhan konstitusi dan kebutuhan hukum agar prosesnya benar-benar berjalan baik, sesuai harapan, yaitu mereka belajar, memahami, lalu diuji karena pelaksanaan undang-undang itulah yang mereka pahami,” ungkapnya.
Kedua, apabila pembentukan pansel tetap dilanjutkan, hasil seleksi penyelenggara pemilu perlu menyesuaikan waktu penetapannya dengan jadwal penyelesaian RUU Pemilu.
“Nah, dalam seleksi itu kan ada banyak hal yang diujikan. Selain soal isi undang-undang, lebih banyak mengukur kemampuan kandidat,” tutup Doli.
Persoalan pembentukan pansel KPU ini menambah daftar perdebatan hangat di parlemen menjelang pembahasan RUU Pemilu. Baca juga: dinamika pembahasan RUU Pemilu di DPR dan proses seleksi komisioner KPU.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










