
Rizky Fisa Abadi, mantan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) periode 2025-2026, mengakui membeli rumah senilai lebih dari Rp3 miliar. Menurut pengakuannya, dana pembelian aset tersebut berasal dari fee percepatan haji khusus.
Pengakuan itu disampaikan Rizky ketika tampil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/9). Ia memberikan keterangan untuk terdakwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, serta tiga terdakwa lainnya.
Rumah Rp3 Miliar Hingga Ruko Rp1 Miliar
Urutan pengakuan Rizky bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan barang bukti berupa rumah di hadapannya. Menanggapi hal itu, Rizky menjelaskan bahwa rumah tersebut dibelinya pada 2023. Dalam sidang itu, jaksa menggali keterangan seputar aset yang dimiliki saksi beserta sumber dananya.
“Nilainya berapa saat itu?” tanya jaksa di muka persidangan, Kamis (17/9).
“Untuk rumah ini sekitar Rp3 miliar lebih, Pak,” jawab Rizky.
Tidak berhenti pada rumah, Rizky juga mengungkap kepemilikan sebuah ruko senilai Rp1 miliar. Ketika jaksa memastikan asal-usul dananya, ia mengonfirmasi bahwa pembelian itu turut dibiayai fee percepatan.
“(Ruko) Rp1 miliar, sumber keuangannya berasal dari fee percepatan?” tanya jaksa.
“Iya, Pak,” jawabnya.
Rizky lantas menyebut dirinya pernah membeli sebidang tanah pada 2015. Meski begitu, ia memastikan seluruh aset yang disebutkannya kini sudah disita oleh penyidik KPK.
Fortuner Rp550 Juta dan Rumah di Yogyakarta
Keterangan senada juga dilontarkan saksi lain bernama Agus Syafi’i. Ia menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024. Syafi’i mengakui telah membeli mobil Fortuner sekaligus rumah menggunakan uang fee percepatan haji khusus.
Jaksa membuka sesi tanya jawab dengan menyoroti mobil Fortuner yang dibeli Syafi’i pada 2024 seharga Rp550 juta.
“Ya, itu mobil hasil dari uang fee percepatan,” ujarnya.
Pembahasan kemudian bergeser ke rumah milik Syafi’i di daerah Yogyakarta yang bernilai sekitar Rp1 miliar. Ia menuturkan bahwa rumah itu dibelinya pada 2024.
“Sekitar Rp1 miliar kalau enggak salah,” katanya.
“Uang berasal dari mana pembelian rumah ini?” tanya jaksa.
“Dari percepatan, (fee) percepatan 2024,” jelasnya.
Konteks Perkara Kuota Haji Tambahan 2023-2024
Sidang Kamis (17/9) tersebut merupakan rangkaian pemeriksaan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI periode 2019-2024, menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya dalam perkara ini.
Dari kesaksian dua pejabat Kemenag itu, terungkap bahwa sejumlah aset mulai dari rumah, ruko, tanah, hingga mobil dibiayai memakai uang fee percepatan haji khusus. Sebagian dari aset tersebut kini telah disita penyidik KPK.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










