
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 20 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pembentukan LPDP Jakarta, program beasiswa yang diperuntukkan bagi warga Ibu Kota agar bisa melanjutkan pendidikan hingga jenjang S2 dan S3.
Kabar ini disampaikan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, lewat unggahan di akun X pribadinya, Sabtu (12/9). Ia menyebut penandatanganan dilakukan Pramono bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno.
“Pak Gubernur baru saja menandatangani Pergub 20/2026. Ini Pergub yang mengatur pembentukan LPDP Jakarta,” tulis Prastowo.
Beasiswa Menuju Kampus Unggulan Dunia
Prastowo menjelaskan, LPDP Jakarta disiapkan sebagai program beasiswa bagi warga Jakarta yang berprestasi. Tujuannya, memfasilitasi mereka untuk menempuh studi S2 dan S3 di perguruan tinggi terbaik di dunia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya menjelaskan bahwa program ini membuka kesempatan bagi anak-anak Ibu Kota untuk melanjutkan studi ke luar negeri. Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun sudah menyiapkan rancangan anggaran sekitar Rp99,9 miliar, dengan rencana program mulai berjalan pada 2027.
Tata Kelola KJP dan KJMU Diperkuat
Pergub Nomor 20 Tahun 2026 tidak hanya mengatur beasiswa baru. Di dalamnya juga tercantum penguatan tata kelola Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Penguatan tata kelola ini ditujukan agar penyaluran kedua program lebih tepat sasaran serta sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Pergub 20 ini ditulis dua tangan: Pak Pram dan Bang Rano, demi mewujudkan visi: memutus rantai ketidakberuntungan!” tulis Prastowo.
Adapun proses verifikasi calon penerima KJP dan KJMU masih berlangsung. Orang tua yang sedang memastikan anaknya masuk daftar penerima kedua program tersebut diminta mengecek kebenaran data yang terdaftar dan melakukan pemutakhiran bila diperlukan.
LPDP Jakarta Tetap Jalan di 2027
Penandatanganan Pergub ini sebenarnya sudah tersirat sejak Agustus lalu. Pramono sebelumnya menegaskan LPDP Jakarta tetap akan dijalankan pada 2027, meski DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar rencana itu ditunda.
Usulan penundaan bersumber dari Komisi E DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan meminta anggaran LPDP Jakarta dialihkan ke kebutuhan pendidikan yang dinilai lebih mendesak, seperti perbaikan sekolah rusak dan penambahan kuota sekolah swasta gratis.
Merespons usulan tersebut, Pramono memastikan perbaikan sekolah rusak tetap ditangani memakai sejumlah sumber pendanaan lain, termasuk dana dari Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ia bahkan menyebut anggaran untuk urusan ini lebih besar dibanding usulan yang diajukan DPRD.
“Dengan demikian, bahkan anggaran untuk penanganan sekolah rusak lebih besar daripada apa yang diusulkan. Tetapi untuk LPDP tetap akan dijalankan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (19/8).
Payung Hukum Baru untuk Beasiswa Jakarta
Dengan ditandatanganinya Pergub Nomor 20 Tahun 2026, pembentukan LPDP Jakarta kini punya landasan hukum yang jelas. Program dengan rancangan anggaran sekitar Rp99,9 miliar itu tinggal menunggu kesiapan teknis agar bisa berjalan sesuai rencana pada 2027.
Bagi warga Jakarta yang bercita-cita melanjutkan studi ke jenjang magister maupun doktoral, kehadiran beasiswa ini patut ditunggu perkembangan selanjutnya, termasuk soal mekanisme pendaftarannya.
Sumber: cnnindonesia.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










