
Dari pertemuan itu, UPC membawa satu usulan penting: pembentukan pengadilan khusus agraria yang bertugas menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan. Usulan tersebut lahir dari keprihatinan organisasi ini melihat masyarakat kecil yang terlibat konflik agraria kerap tumbang di meja hukum.
Rakyat Sering Kalah karena Tak Punya Bukti
Keluhan itu disampaikan langsung oleh Koordinator Advokasi UPC, Guntoro Gugun Muhammad. Menurutnya, dalam berbagai kasus agraria yang berujung persidangan, masyarakat nyaris selalu berada di posisi yang dirugikan. Pasalnya, warga kerap tidak memiliki bukti yang cukup untuk memperjuangkan hak mereka.
“Sehingga perlu ada pengadilan agraria. Tetapi pengadilan agraria, menurut kami, selama ini, kasus selama ini, pengadilan kita positif banget. Jadi rakyat yang tidak punya bukti, pasti kalah,” kata Guntoro dalam rapat tersebut.
Komentar itu menyoroti peradilan yang sangat bertumpu pada pembuktian formal. Bagi UPC, kondisi semacam ini justru membebani warga kecil, sehingga ia menilai dibutuhkan lembaga peradilan khusus yang benar-benar memahami problematika persoalan agraria di tanah air.
Menolak BRAN Merangkap Kewenangan Yudikatif
Selain mengusulkan pengadilan khusus, UPC juga menolak skema penyelesaian kasus reforma agraria melalui Badan Reformasi Agraria Nasional (BRAN), lembaga yang sebelumnya diusulkan untuk hadir dalam RUU tersebut.
Guntoro menjelaskan bahwa organisasinya keberatan bila BRAN memegang dua topi sekaligus, yakni berperan sebagai legislatif sekaligus yudikatif dalam penyelesaian kasus reforma agraria. Bagi UPC, merangkapnya dua kewenangan itu dinilai berisiko memunculkan persoalan baru.
Karena itu, UPC mengusulkan BRAN diberi legal standing untuk menjadi pengaju permohonan penetapan yang ditetapkan oleh pengadilan agraria.
BRAN Cukup Jadi Pengaju, Bukan Penentu
Meski demikian, penolakan tersebut bukan berarti UPC menolak keberadaan BRAN sepenuhnya. Guntoro menegaskan BRAN tetap boleh memegang kewenangan sebagai pengaju kasus sengketa konflik, sehingga masyarakat tidak perlu mengajukannya secara langsung ke pengadilan.
Alasannya sederhana: posisi warga terlalu jomplang bila harus berhadapan langsung dengan negara maupun korporasi. “Karena begitu masyarakat langsung berhadapan dengan negara, berhadapan dengan korporasi, jomplang ini Pak. Sehingga di sini kami usulkan, beran tidak memutus, tapi beran punya legal standing untuk mengajukan penetapan ke pengadilan agraria,” kata Guntoro.
Dengan skema yang diusulkan itu, BRAN hanya bertugas mengajukan penetapan sengketa ke pengadilan agraria, sementara kewenangan memutus perkara sepenuhnya berada di tangan lembaga peradilan. Model semacam ini diharapkan mampu menyeimbangkan posisi antara warga, negara, dan korporasi dalam penyelesaian konflik pertanahan.
Kehadiran UPC dan sejumlah kelompok masyarakat sipil lain dalam rapat Baleg menjadi bagian dari proses pengumpulan masukan untuk penyusunan RUU Reforma Agraria. Kini tinggal menunggu apakah usulan pengadilan agraria itu akan ditampung dalam rancangan undang-undang yang tengah disusun.
Sumber: cnnindonesia.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










