
Jampidsus Febrie Adriansyah Buka Suara soal Penguntitan oleh Densus 88
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya memberikan tanggapan mengenai dugaan pengintaian terhadap dirinya oleh sejumlah anggota Polri. Peristiwa tersebut dikaitkan dengan aktivitas penyidikan perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Febrie menyebut persoalan itu kini telah menjadi urusan antarkelembagaan. Karena itu, ia menilai penjelasan mengenai peristiwa tersebut harus disampaikan secara resmi oleh pimpinan masing-masing institusi.
“Ini sudah diambil alih oleh Jaksa Agung. Karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga peristiwa ini harus secara resmi disampaikan secara kelembagaan,” ujar Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ia menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya mengenai istilah penguntitan atau pengintaian yang sebelumnya ramai diberitakan. Febrie tidak menjelaskan lebih jauh mengenai detail kejadian tersebut.
Kejaksaan Benarkan Adanya Pengintaian
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, membenarkan adanya dugaan penguntitan terhadap Febrie. Menurut Ketut, informasi itu diperoleh setelah pihak Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga mengikuti Jampidsus.
“Memang benar ada fakta penguntitan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si penguntit, di dalam telepon selulernya ditemukan profiling terhadap Pak Jampidsus,” kata Ketut.
Orang yang diduga melakukan pengintaian tersebut sempat diamankan untuk menjalani pemeriksaan di salah satu gedung yang berada di kompleks Kejaksaan Agung. Dari pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan anggota Polri.
Ketut menjelaskan, identitas tersebut menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menyerahkan anggota itu kepada Pengamanan Internal atau Paminal Polri. Langkah tersebut diambil setelah pihak Kejaksaan mengetahui bahwa orang yang diamankan merupakan bagian dari institusi kepolisian.
Penanganan Diserahkan kepada Institusi
Kejaksaan Agung kemudian menyerahkan proses penanganan anggota Polri tersebut kepada pihak yang berwenang di internal Polri. Ketut tidak menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan maupun tindakan berikutnya terhadap anggota tersebut.
Sementara itu, Febrie menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai masalah pribadi. Menurutnya, perkara itu telah masuk ke ranah kelembagaan sehingga penyampaiannya perlu dilakukan melalui jalur resmi.
Pernyataan Febrie dan Kejaksaan Agung tersebut menjadi penjelasan mengenai adanya aktivitas pengintaian terhadap Jampidsus. Namun, detail mengenai tujuan pengintaian serta latar belakang tindakan tersebut tetap menjadi bagian dari penanganan antarinstansi.
Sumber: republika.










