Yusril: PP Soal Penugasan Polri di Jabatan Sipil Bakal Rampung Januari 2026

TIKTAK.ID – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) tentang penugasan anggota Polri di luar struktur bakal rampung pada Januari 2026 mendatang. Dia menyebut penerbitan PP itu dilakukan untuk menyelesaikan persoalan hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengeklaim cara ini juga dipilih karena akan jauh lebih cepat, daripada harus melakukan revisi lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
“Pemerintah sekarang fokus menuntaskan masalah pasca-Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 supaya tidak melebar ke mana-mana,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, pada Minggu (21/12/25), seperti dilansir CNN Indonesia.
Baca juga : DPR Usul MBG Saat Libur Sekolah Dialihkan untuk Korban Bencana di Sumatera
“Penyusunan PP jelas akan lebih cepat ketimbang menyusun UU. Oleh sebab itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP,” sambung Yusril.
Menurut Yusril, nantinya PP yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto bakal mengatur jabatan apa saja yang punya sangkut paut dengan kepolisian, sehingga dapat diisi oleh personel Polri.
Yusril menjelaskan, hal itu sejalan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN yang secara tegas mengatur bahwa jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan ketentuan lebih lanjut harus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca juga : Komisi VIII DPR Dukung MBG Tetap Berjalan Selama Libur Sekolah
“PP yang disusun ini dimaksudkan melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN,” terang Yusril.
Yusril mengaku proses perumusan PP tersebut sudah dimulai sejak dua hari lalu dengan melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Dia menyebut Presiden sudah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP.
“Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut telah bisa diselesaikan,” tutur Yusril.
Tak hanya itu, Yusril turut menyinggung aturan jabatan personel TNI yang sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Ia menganggap pilihan instrumen hukum tersebut merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
Baca juga : Kejagung Copot Jaksa Terjaring OTT, Ini Respons Pakar Hukum Pidana
“UU TNI memilih mengaturnya langsung di dalam undang-undang. Dengan PP juga tak ada masalah. Walaupun Pasal 28 ayat (4) UU Polri tidak secara eksplisit memerintahkan pengaturan lebih lanjut melalui PP, tapi berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya,” tegas Yusril.










