TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Olahraga
Home›Olahraga›5 Rekor Spektakuler ini Siap Dipecahkan Cristiano Ronaldo di Tahun 2020

5 Rekor Spektakuler ini Siap Dipecahkan Cristiano Ronaldo di Tahun 2020

By Mahdi Yahya
13 Januari 2020
4477
0
Rekor Cristiano Ronaldo 2020

TIKTAK.ID – Cristiano Ronaldo, nama yang tak asing lagi di telinga para penggemar sepak bola. Maklumlah, striker kelahiran 1985 itu memang dikenal dengan segudang prestasinya.

Mantan punggawa Setan Merah ini telah meraih penghargaan Ballon d’Or sebanyak 5 kali. Ia juga mengoleksi penghargaan UEFA Best Player dalam ajang Europe Award sebanyak 3 kali. Bahkan dirinya pun pernah membawa Portugal menjadi juara UEFA European Championship pada 2016.

Dari sekian banyak prestasi yang telah didapatkannya itu, sebagian rupanya berhasil memecahkan rekor yang telah ada sebelumnya. Sebut saja predikat sebagai Pencetak Gol Terbanyak dalam sejarah Liga Champions.

Nah, berkaitan dengan hal tersebut, peluang Ronaldo untuk kembali memecahkan rekor di tahun ini pun masih terbuka lebar. Dikutip brilio.net dari berbagai sumber, setidaknya terdapat 5 rekor yang dapat dikejar oleh pemain berjuluk CR7 itu.

Apa saja? Yuk, langsung simak rangkuman berikut.

Baca juga: Jadi Pemain Terbaik 2019 Versi Globe Soccer Awards, Cristiano Ronaldo Kalahkan Messi dan 4 Bintang Liverpool

1. Pencetak gol terbanyak Euro sepanjang masa

Kekasih Georgina Rodríguez ini telah mencetak sembilan gol untuk Portugal pada empat edisi turnamen Euro. Rekor tersebut membuatnya sejajar dengan Michel Platini sebagai pencetak gol terbanyak ajang Euro. Oleh karenanya, jika dirinya bisa sekali saja mencetak gol pada Euro 2020, maka ia bakal menjadi top scorer Euro sepanjang masa.

2. Peraih trofi Liga Champions terbanyak

Ronaldo telah memenangkan gelar Liga Champions kelimanya saat Real Madrid mengalahkan Liverpool pada final 2018. Jika dia bisa membawa Juventus untuk meraih juara pada 2020, maka ia akan memenangkan kompetisi teratas Eropa itu sebanyak enam kali.

Dengan demikian, ia akan menyamai pencapaian legenda Real Madrid, Francisco Gento yang melakukannya dalam rentang waktu 1956-1966.

Halaman selanjutnya…

1 2
TagsCR 7Cristiano RonaldoLionel MessiRekor Cristiano 2020Rekor RonaldoRonaldo

Related articles More from author

  • Sanchez: Saran dan Strategi Buruk Jadikan Lionel Messi Gagal Pindah dari Barcelona
    Olahraga

    Sanchez: Saran dan Strategi Buruk Jadikan Lionel Messi Gagal Pindah dari Barcelona

    7 September 2020
    By Mahdi Yahya
  • Selebrasi untuk Maradona dengan Lepas Jersey, Messi Didenda 10 Juta
    Olahraga

    Selebrasi untuk Maradona dengan Lepas Jersey, Messi Didenda 10 Juta

    4 Desember 2020
    By Mahdi Yahya
  • Pelatih Arema: Hanif Sjahbandi Lebih Baik dari Lionel Messi
    Olahraga

    Pelatih Arema: Hanif Sjahbandi Lebih Baik dari Lionel Messi

    23 Desember 2019
    By Mahdi Yahya
  • PSG Datangkan Ahli Gizi Baru, Larang Messi Cs Minum Coca-Cola
    Olahraga

    PSG Datangkan Ahli Gizi Baru, Larang Messi Cs Minum Coca-Cola

    22 Agustus 2022
    By Mahdi Yahya
  • Cetak Rekor 800 Gol, Ini Pesan Ronaldo
    Olahraga

    Cetak Rekor 800 Gol, Ini Pesan Ronaldo

    8 Desember 2021
    By Joni Sitohang
  • Kembali Cetak Rekor, Mungkinkah Erling Haaland Jadi Cristiano Ronaldo Masa Depan?
    Olahraga

    Kembali Cetak Rekor, Mungkinkah Erling Haaland Jadi Cristiano Ronaldo Masa Depan?

    19 Februari 2020
    By Mahdi Yahya

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
    Nasional

    Kritik Pemerintahan Jokowi Soal BLT, AHY: Dulu Dihina-hina

  • Resmi! Jokowi Umumkan Wilayah Udara Riau dan Natuna Tak Lagi Dikelola Singapura
    Nasional

    Resmi! Jokowi Umumkan Wilayah Udara Riau dan Natuna Tak Lagi Dikelola Singapura

  • Jokowi Ungkap 3 Tipe Pemimpin yang Tak Boleh Dipilih Masyarakat
    Nasional

    Jokowi Ungkap 3 Tipe Pemimpin yang Tak Boleh Dipilih Masyarakat

  • Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu
    Nasional

    Fakta-fakta Vaksin Sinovac yang Disuntikkan ke Jokowi yang Masyarakat Perlu Tahu

  • Pakar Ekonomi Energi UGM Buka Suara Soal Isu Pencampuran Etanol
    Nasional

    Pakar Ekonomi Energi UGM Buka Suara Soal Isu Pencampuran Etanol

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.