
TIKTAK.ID – Pasukan AS secara resmi sudah harus menarik pasukannya dari Afghanistan, pada 1 Mei 2021. Langkah ini oleh Presiden Joe Biden disebut sebagai akhir dari “Perang Selamanya”.
Seperti diketahui, AS dan NATO telah menduduki Afghanistan selama hampir 20 tahun.
Penarikan pasukan yang dimulai 1 Mei hingga 11 September ini berlangsung di tengah meningkatnya kekerasan di Afghanistan. Yaitu ketika pasukan Afghanistan berada dalam posisi siaga penuh untuk menerima serangan pembalasan dari kelompok militan.
Di bawah kesepakatan yang ditandatangani tahun lalu antara Taliban dan Presiden Donald Trump, pasukan asing harus sudah angkat kaki dari Afghanistan pada 1 Mei, sementara Taliban menahan serangan terhadap pasukan internasional, seperti yang dikutip dari BBC.
Para pejabat mengatakan kepada Reuters selama ini Taliban telah melindungi pangkalan militer Barat dari kelompok-kelompok militan. Namun, hal itu tidak menghentikan serangan Taliban terhadap pasukan koalisi pimpinan AS.
Nemun Presiden AS, Joe Biden membuat keputusan baru dengan memperpanjang penarikan pasukan dari Afghanistan hingga 11 September tahun ini. Keputusan itu diambil dengan alasan situasi keamanan dan bertepatan dengan peringatan 20 tahun serangan 9/11.
Taliban menganggap AS tak menepati janji dan memperingatkan mereka tidak lagi terikat oleh kesepakatan untuk tidak menargetkan pasukan koalisi.
Seorang Juru Bicara Taliban mengatakan “pelanggaran ini pada prinsipnya telah membuka jalan bagi [pejuang Taliban] untuk mengambil setiap tindakan balasan yang dianggap tepat terhadap pasukan pendudukan”.
Namun dia juga mengatakan bahwa pejuang Taliban akan menunggu instruksi dari para pemimpin sebelum meningkatkan serangan. Beberapa analis menyarankan adanya tenggat penarikan pasukan AS dari Afghanistan untuk menghindari serangan skala besar.
Di sisi lain, AS menghadapi tantangan logistik untuk dapat berkemas dan segera hengkang.
The Associated Press melaporkan bahwa militer telah melakukan inventarisasi, memutuskan apa yang akan dibawa pulang dan apa yang akan dijual sebagai sampah di pasar Afghanistan.
AS mulai menduduki Afghanistan setelah serangan 11 September 2001 di Amerika yang menewaskan hampir 3.000 orang. AS kemudian menuduh Osama Bin Laden, pemimpin kelompok al-Qaeda sebagai dalangnya.
Sementara Bin Laden berada di bawah lindungan kelompok Taliban yang ketika itu menguasai Afghanistan dan enggan menyerahkannya ke AS. Karena itu, AS kemudian menginvansi Afghanistan pada 2001.








![Saat Masalah Kejiwaan Ferdy Sambo Dipertanyakan TIKTAK.ID - Belakangan ini kondisi kejiwaan tersangka pembunuhan berencana, Irjen Ferdy Sambo, menjadi sorotan. Beredar kesimpang-siuran yang mengklaim Sambo memiliki masalah kejiwaan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik. Kemudian Taufan meluruskan isu itu. Dia menilai pernyataan dia sebelumnya dimaknai secara keliru dalam sebuah pemberitaan. Padahal, Taufan hendak menyampaikan kalau Sambo sudah melampaui abuse of power. "Salah nangkap, jadi maksudnya orang ini [Sambo] memiliki kekuasaan yang sangat besar. Dia Kadiv Propam, tapi dia juga mampu menggerakkan di luar lingkungan bawah Propam, bisa menggerakan di Metro Jaya, Reskrim," ujar Taufan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, pada Kamis (15/9/22). "Inilah yang dimaksud melebihi abuse of power. Seseorang dengan kekuasaan tertentu di luar kekuasaannya," sambung Taufan. Taufan pun menduga karena Sambo merasa berkuasa, maka berani mengeksekusi ajudannya, Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Taufan bahkan menyebut Sambo jemawa bisa kebal hukum. Selain itu, kata Taufan, Sambo juga dapat mengerahkan puluhan polisi untuk menghilangkan barang bukti, merusak Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga menambah skenario palsu. "Itu kan artinya orang ini sangat percaya diri kalau tindakan kejahatannya tidak akan terbongkar," jelas Taufan. Sebelumnya, beredar informasi soal Sambo mempunyai masalah kejiwaan. Dalam suatu pemberitaan nasional, hal itu disampaikan oleh Taufan. Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli lalu. Polisi sudah menetapkan lima tersangka, yakni Sambo, Putri, RR, RE dan KM. Kelimanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sedangkan Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. Tidak hanya itu, polisi juga menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.](https://i0.wp.com/www.tiktak.id/wp-content/uploads/2022/09/AHY1.jpg?resize=130%2C130&ssl=1)

