TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Sign in / Join

Login

Welcome! Login in to your account
Lost your password?

Lost Password

Back to login

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu Hari Ini

Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu Hari Ini

By Johan Arif
14 April 2021
470
0
Rizieq Kembali Jalani Sidang Kasus Tes Swab Palsu Hari Ini

TIKTAK.ID – Sidang kasus dugaan pemalsuan tes swab RS Ummi, Bogor, dengan terdakwa mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan digelar kembali pada Rabu (14/4/21) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, agenda pemeriksaan saksi itu akan bersamaan dengan perkara menantu Rizieq, yakni Hanif Alatas.

“Agenda pemeriksaan saksi, dengan Majelis Hakim Khadwanto,” ujar Alex, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (14/4/21).

Kemudian Alex mengatakan sidang tersebut tak akan disiarkan langsung melalui layanan daring di Kanal YouTube PN Jaktim. Sebab, ia menilai hal itu sesuai dengan pasal 159 KUHAP. Meski begitu, ia menyebut para pewarta masih bisa meliput jalannya sidang melalui monitor yang sudah disediakan di area PN Jaktim.

“Hakim telah memerintahkan para saksi untuk tak berkomunikasi. Hal itu bertujuan agar tak saling memengaruhi,” terang Alex.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi. Akan tetapi, ia mengaku masih belum mengetahui siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU).

“Masih belum [tahu saksinya],” ucap Aziz.

Perlu diketahui, pada sidang pekan lalu, jaksa sempat menyatakan berencana membawa lima saksi terkait perkara tersebut. Namun jaksa masih enggan membocorkan siapa saja saksi yang akan mereka bawa.

“Saat ini kami masih memikirkan komposisi saksi-saksi mana yang lebih tepat untuk membuktikan dakwaan,” jelas jaksa.

Pada sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menyatakan menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes swab palsu dengan RS Ummi Bogor. Majelis Hakim membacakan putusan itu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/4/21) lalu.

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan tes swab virus Corona RS Ummi yang menjerat Rizieq terjadi setelah ia kembali ke Indonesia dari Arab Saudi pada 10 November 2020 silam. Rizieq lantas terancam hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tersebut. Rizieq didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

TagsHabib RizieqRizieq ShihabRS UmmiSidang RizieqTes Swab Palsu

Related articles More from author

  • Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis
    Nasional

    Beberapa Jam FPI HRS Dibubarkan, FPI KH Wawan Muncul di Ciamis

    31 Desember 2020
    By Joni Sitohang
  • Gokil! Yang Ditahan Rizieq, yang Trending Topic Ahok
    Nasional

    Wow, Nama Ahok Disebut Rizieq Hingga 12 Kali dalam Pledoi

    23 Mei 2021
    By Johan Arif
  • Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI
    Nasional

    Bukannya Dicopot TNI, Baliho Rizieq Shihab di Makassar Malah Diturunkan Anggota FPI

    23 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Saudi Minta RI Segera Pulangkan Jemaah Umrah ‘Overstay’, Termasuk Habib Rizieq?
    Nasional

    Saudi Minta RI Segera Pulangkan Jemaah Umrah ‘Overstay’, Termasuk Habib Rizieq?

    27 Maret 2020
    By Joni Sitohang
  • Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia
    Nasional

    Sejumlah Perkara Hukum Habib Rizieq di Indonesia

    5 November 2020
    By Joni Sitohang
  • Prabowo-Sandi Jadi Menteri Jokowi, Inisiator #2019 Ganti Presiden Angkat Bicara
    Nasional

    PKS Kaitkan Vonis 4 Tahun Rizieq dengan Pilpres 2024

    27 Juni 2021
    By Joni Sitohang

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • Ferdinand Sinaga Kembali Berseragam Persib Bandung
    Olahraga

    Ferdinand Sinaga Kembali Berseragam Persib Bandung

  • Shenina Cinnamon Kembali Main Bareng Chicco Kurniawan di Film ‘Cross the Line’
    Selebriti

    Shenina Cinnamon Kembali Main Bareng Chicco Kurniawan di Film ‘Cross the Line’

  • Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima
    Nasional

    Muncul Isu Duet Prabowo-Ganjar, PKB Tak Terima

  • BEM Jakarta Apresiasi Gelaran PON XX Papua dalam 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin
    Nasional

    BEM Jakarta Apresiasi Gelaran PON XX Papua dalam 2 Tahun Kepemimpinan Jokowi-Ma’ruf Amin

  • Baru Diluncurkan, Berikut Spesifikasi dan Harga Infinix Note 7
    Teknologi

    Baru Diluncurkan, Berikut Spesifikasi dan Harga Infinix Note 7

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
© Copyright 2019 TIKTAK.ID. All rights reserved.