Tag: Warga Jakarta

  • Warga Jakarta Bisa Pesan-Antar Makanan Lewat AirAsia Food

    Warga Jakarta Bisa Pesan-Antar Makanan Lewat AirAsia Food

    TIKTAK.ID – Layanan pesan-antar makanan AirAsia Food diketahui telah resmi mendarat di Indonesia sejak Maret silam. Masyarakat Jakarta pun sudah dapat mencoba layanan tersebut sejak 30 Juni 2022.

    “Akhirnya AirAsia Food datang juga ke Jakarta! Kami siap lepas landas untuk bikin perut kamu puas”, tulis pihak AirAsia Food, seperti dikutip KompasTekno dari akun resmi Instagram AirAsia.

    Ternyata AirAsia Food tidak menggunakan aplikas terpisah, melainkan dapat diakses oleh pengguna dan menjadi bagian dari aplikasi utama AirAsia. Sama seperti layanan pengiriman makanan pada umumnya, AirAsia Food di aplikasi AirAsia memperlihatkan daftar merchant, khususnya merchant terdekat dari lokasi pengguna.

    Demi menarik minat pengguna, AirAsia Food juga menawarkan promo diskon di merchant-merchat terpilih. Mekanisme pemesanan AirAsia Food sendiri serupa dengan aplikasi pengiriman makanan lainnya.

    Jika pengguna ingin memesan makanan, perlu memastikan lokasi pengiriman terlebih dahulu. Kemudian pengguna dapat menentukan merchant, memilih menu makanan, menentukan opsi pembayaran, dan menyelesaikan transaksi. AirAsia Food menyediakan sejumlah pilihan pembayaran, yakni kartu debit atau kredit, Ovo, dan Doku Wallet.

    Lebih lanjut, maksimal jangkauan merchant di AirAsia Food adalah 10 kilometer. Hal itu berarti pengguna bisa melakukan pemesanan dari resto yang jaraknya cukup jauh dari lokasi pengiriman. Meski begitu, sampai saat ini merchant yang terdaftar di AirAsia Food masih terbilang sedikit dan didominasi oleh resto lokal.

    Sebelumnya, AirAsia juga telah meluncurkan layanan dompet digital atau e-wallet bernama AirAsia Pocket. Layanan tersebut makin memperketat persaingan dengan aplikasi super alias superapp lainnya, seperti GoTo dan Grab.

    Namun dompet digital ini baru tersedia bagi pengguna di Malaysia. AirAsia bermitra dengan penyedia dompet digital, Fass Payment Solutions (Fasspay) untuk menyediakan layanan ini. Platform Fasspay memungkinkan AirAsia dapat menyesuaikan produk dan menawarkan berbagai layanan keuangan pada pengguna.

    “Layanan ini adalah langkah AirAsia memperluas seluruh ekosistem,” ungkap CEO SuperApp AirAsia, Amanda Woo, mengutip Katadata.co.id dari Tech In Asia, (18/6/22).

  • Anies Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Kali ini Soal Apa?

    Anies Digugat Warga Jakarta ke Pengadilan, Kali ini Soal Apa?

    TIKTAK.ID – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan dan Kepala Dinas Pendidikan, Nahdiana digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Gugatan tersebut diketahui telah teregister dengan nomor perkara: 161/G/TF/2020/PTUN.JKT.

    Para penggugat yakni Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (NEW INDONESIA), serta empat orang wali murid.

    “Gugatan telah didaftarkan dengan termohon Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur DKI Jakarta,” jelas Ketua Wali Murid 8113 Heru Narsono, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (19/8/20).

    Baca juga : Risma Buka Alasannya Tolak Jabatan Menteri dari Jokowi

    Heru menyatakan bahwa PPDB DKI Jakarta merugikan banyak pihak. Ia menilai SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 juncto SK Nomor 670 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 bertentangan dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.

    “Di mana dimulai dari jalur afirmasi, lalu jalur zonasi, kemudian prestasi itu secara seleksi penerapan di lapangan bertentangan dengan Permendikbud 44 tahun 2019,” tuturnya.

    Berdasarkan gugatan yang dilayangkan, Heru pun berharap agar majelis hakim PTUN memerintahkan kepada para termohon untuk mencabut petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2020/2021. Menurutnya, dilakukan rehabilitasi terhadap para peserta didik yang haknya terlanggar akibat kebijakan itu.

    Baca juga : Pengamat: Ada Ahok Kinerja Pertamina Anjlok

    “Intinya semua pegiat pendidikan dan wali murid yang dirugikan dari kebijakan di atas berharap ada koreksi dari pengadilan terhadap kebijakan yang tidak tepat dan menyalahi regulasi di atasnya,” tutur Heru.

    Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima sebanyak 224 pengaduan dari sejumlah wilayah selama proses PPDB 2020. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan, untuk di DKI Jakarta, bentuk pengaduan banyak didominasi oleh keberatan kriteria usia dalam jalur zonasi.

    “Pengaduan di DKI Jakarta yang sebagian besar berkaitan dengan keberatan atas kriteria usia, sehingga banyak didominasi para orang tua yang berkeluh kesah pada bagian pengaduan KPAI,” terang Retno dalam keterangannya, usai Rapat Koordinasi Nasional daring terkait evaluasi PPDB 2020, Rabu (5/8/20).

  • Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta

    Nada Suara Jokowi Tinggi Soal Relaksasi PSBB, Anies Tawarkan Gebrakan Lain untuk Warga Jakarta

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan kompak belum melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Sebelumnya, beredar wacana soal relaksasi PSBB. Namun Jokowi lantang menyatakan relaksasi PSBB bukanlah opsi yang ditarget Pemerintah dalam waktu dekat. Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah belum melonggarkan PSBB.

    “Saya tegaskan bahwa belum ada kebijakan pelonggaran PSBB,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai percepatan penanganan Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, seperti dilansir Tribunnews.com, Senin (18/5/20).

    Baca juga : Anies Terbitkan Pergub, Kecuali Orang-orang ini, Siapapun Dilarang Keluar-Masuk Jakarta, Siapa Saja?

    Ketika mengutarakan pernyataan itu, nada bicara Jokowi terdengar agak tinggi.

    “Jangan muncul informasi seperti itu, nanti ditangkap masyarakat bahwa Pemerintah mulai melonggarkan PSBB. Belum, jadi belum ada kebijakan pelonggaran PSBB,” tegas pria asal Solo tersebut.

    Jokowi mengatakan, sejauh ini Pemerintah baru menyiapkan skenario pelonggaran PSBB yang akan diputuskan pada waktu yang tepat. Ia melanjutkan, keputusan untuk melonggarkan PSBB akan diambil setelah Pemerintah melihat data dan fakta yang mendukung di lapangan ihwal pengendalian penyebaran Covid-19.

    Baca juga : Kesehatannya Memburuk, Jokowi Dilarikan ke RSUD dr Soehadi Prijonegoro dengan Ambulans

    Senada dengan Jokowi, Anies mengaku belum sampai berpikir akan merelaksasi PSBB untuk kasus di Jakarta. Ia menyatakan tidak ada pelonggaran aturan PSBB di wilayah DKI Jakarta.

    Anies menyebut selama pemberlakukan PSBB hingga 22 Mei 2020, semua aktivitas masyarakat tetap dibatasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran. Tidak ada kebijakan yang membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/5/20) pekan lalu.

    Baca juga : Bebas Lewat Program Asimilasi, Habib Bahar Berterimakasih ke HRS dan PA 212

    Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menjelaskan, Jakarta kini berada pada fase yang menentukan terkait perkembangan kasus Covid-19. Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih bersabar dan mengikuti aturan PSBB demi memutus rantai penularan.

    Selain itu, Anies berharap agar masyarakat untuk tetap membatasi kegiatan dan menggantinya dengan beraktivias dari rumah, termasuk saat hari libur Lebaran.

    Seperti diketahui, hingga Senin (18/5/20) pukul 12.00 WIB, secara nasional terdapat penambahan 496 kasus baru Covid-19. Total akumulatif di angka 18.010 kasus, dan penambahan tertinggi kasus baru Covid-19 dalam sehari tejadi pada Rabu (13/5/20) pekan lalu, yakni 689 kasus.