Tag: Undang-undang keamanan

  • China Tangkap 50 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong

    China Tangkap 50 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong

    TIKTAK.ID – Polisi China menangkap 50 aktivis dan politisi terkemuka pro-demokrasi Hong Kong, dalam tindakan keras terbesar sejak China memberlakukan Undang-Undang Keamanan mereka di Hong Kong.

    Sekitar 1.000 polisi dikerahkan dalam penggerebekan pada Rabu (6/1/21) pagi di 72 tempat di seluruh kota.

    Mereka yang ditahan disebut membantu menjalankan “pemilihan” tidak resmi untuk memilih kandidat oposisi menjelang pemilihan umum 2020 yang ditunda.

    Mereka dituduh berusaha “menggulingkan” Pemerintah. Namun, para aktivis balik menuding Undang-Undang baru bertujuan untuk memberangus perbedaan pendapat.

    Pemerintah China memberlakukan Undang-Undang Keamanan di wilayah semi-otonom itu pada Juni lalu. Beijing mengklaim aturan itu perlu untuk mengekang berbulan-bulan protes pro-demokrasi yang terkadang disertai kekerasan.

    Beijing membela penangkapan itu. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Hua Chunying mengatakan bahwa tindakan itu diperlukan untuk menghentikan “pasukan eksternal dan individu [yang berkolusi] untuk merusak stabilitas dan keamanan China”, seperti yang dikutip dari BBC.

    Tapi tindakan keras itu tampaknya malah mengonfirmasi ketakutan banyak orang yang memperingatkan terkait dampak hukum. Amnesty International mengatakan penangkapan itu adalah “demonstrasi paling kejam, bagaimana Undang-Undang Keamanan Nasional telah dipersenjatai untuk menghukum siapa pun yang berani menentang gerakan pro-demokrasi”.

    Undang-Undang Keamanan yang diteken Beijing itu secara luas didefinisikan China untuk menyasar upaya pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing hingga seumur hidup di penjara.

    Aturan ini telah banyak dikritik oleh kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Barat karena secara efektif membatasi perbedaan pendapat.

    Sebagai bekas koloni Inggris, Hong Kong dikembalikan ke China pada 1997. Hong Kong mencoba mempertahankan kebebasan sipil dan politik daripada yang dimiliki China.

    Para aktivis mengatakan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, kebebasan ini telah terkikis. Protes pro-demokrasi sering kali berujung bentrokan dengan polisi.

    Pemerintah China membela Undang-Undang tersebut, dengan mengatakan hal itu akan membantu mengembalikan stabilitas di wilayah tersebut, yang telah diguncang protes pro-demokrasi, dan membuatnya lebih sejalan dengan China daratan.

    Setelah Undang-Undang tersebut diberlakukan, sejumlah kelompok pro-demokrasi membubarkan diri karena khawatir akan keselamatan mereka dan beberapa kasus pengadilan tingkat tinggi menggunakan Undang-Undang keamanan telah dimulai.

    Salah satunya adalah taipan media Jimmy Lai yang didakwa menggunakan aturan itu, serta beberapa aktivis yang mencoba melarikan diri dari wilayah itu dengan perahu Agustus lalu.

  • Pekan Ketiga Demonstrasi di Prancis, Polisi Tangkap Hampir 150 Orang

    Pekan Ketiga Demonstrasi di Prancis, Polisi Tangkap Hampir 150 Orang

    TIKTAK.ID – Hampir 150 orang demonstran ditangkap di Paris pada Sabtu (12/12/20), setelah memprotes Undang-Undang Keamanan yang diusulkan Pemerintah Macron dan demonstrasi berubah menjadi kekerasan.

    Dilansir dari DW, polisi anti huru hara dan kendaraan polisi mengawal pawai yang diguyur hujan di Paris tetapi amarah demonstran terus berkobar dan beberapa pengunjuk rasa tampak dengan wajah berdarah menyusul bentrokan antara polisi dan para demonstran.

    Menteri Dalam Negeri Prancis, Gerald Darmanin melalui cuitannya mengatakan bahwa polisi telah melakukan 142 penangkapan setelah “ratusan orang datang melakukan kekerasan”.

    Sabtu akhir pekan ini menandai pekan ketiga berturut-turut para demonstran turun ke jalan di seluruh Prancis untuk mengungkapkan rasa frustrasi mereka pada Undang-Undang Keamanan yang diusulkan Pemerintah yang katanya bertujuan untuk memerangi “Islamisme radikal”.

    Tindakan hukum yang paling banyak diperdebatkan adalah larangan warga untuk memfilmkan petugas polisi yang melakukan tindakan kekerasan. Aturan itu katanya bertujuan untuk melarang publikasi gambar dengan maksud merugikan polisi.

    Kritikus mengatakan proposal itu tidak efisien, akan menstigmatisasi Muslim, mengikis kebebasan media dan membuatnya lebih sulit untuk mengungkap kebrutalan polisi.

    Slogan-slogan yang terpampang di plakat yang dibawa oleh pengunjuk rasa di Paris bertuliskan “Saya tidak akan pernah berhenti merekam” dan “Kamera sama dengan mutilasi?”

    Sebelumnya, sebuah rekaman polisi kulit putih yang memukuli seorang produser musik kulit hitam yang tidak bersenjata di studionya di Paris pada 21 November lalu memperkuat kemarahan masyarakat atas Undang-Undang tersebut, yang secara luas dipandang sebagai pertanda kemunduran Presiden Emmanuel Macron.

    Insiden lain yang terekam kamera menunjukkan polisi di Paris menggunakan kekerasan untuk merobohkan kamp imigran.

    Tak hanya di Paris, di kota-kota lain demonstrasi juga terjadi. Seperti di Lyon, di mana pihak berwenang melaporkan telah menangkap lima orang di antara mereka yang dikatakan menyerang polisi dan berusaha menjarah toko.

    Demonstrasi kali ini mengingatkan kembali pada demonstrasi “Yellow Vest” atau ‘Rompi Kuning’ pada akhir 2018 dan awal 2019. Ketika itu jendela toko hancur dan kendaraan dibakar, dan massa bentrok dengan pihak kepolisian.

    “Yellow Vest” merupakan demonstrasi yang menolak usulan Pemerintah terkait dengan tunjangan masa pensiun bagi para pekerja dan tingginya harga bahan bakar.

  • Paris Kembali Membara, Demonstran Bentrok dengan Polisi

    Paris Kembali Membara, Demonstran Bentrok dengan Polisi

    TIKTAK.ID – Bentrokan kembali terjadi di Paris, Prancis, pada Sabtu (5/12/20), menandai pekan kedua berturut-turut protes massal menentang Undang-Undang Keamanan baru dan kebrutalan polisi. Para demonstran bentrok dengan polisi, membakar kendaraan dan memecahkan jendela toko.

    Dilansir Al Jazeera, protes nasional mingguan ini menjadi krisis besar bagi pemerintahan Presiden Emmanuel Macron, dan semakin intensif setelah terjadinya pemukulan terhadap produser musik kulit hitam oleh polisi bulan lalu.

    Anggota gerakan rompi kuning, yang mengguncang Macron dengan protes terhadap ketidaksetaraan di Prancis selama musim dingin 2018-19, juga turun ke jalan pada Sabtu kemarin.

    Jendela supermarket, agen properti dan bank rusak sementara beberapa mobil terbakar di sepanjang Avenue Gambetta ketika para demonstran berbaris menuju pusat Place de la Republique, tulis kantor berita AFP.

    Benda-benda juga dilemparkan ke polisi yang meresponsnya dengan menggunakan gas air mata. Peristiwa tersebut mengulangi adegan kekerasan kepada para demonstran akhir pekan lalu yang menentang Undang-Undang Keamanan yang akan membatasi perekaman gambar wajah polisi.

    Beberapa demonstran menggunakan benda-benda yang ada di jalan untuk membuat barikade dadakan dengan cara mereka bakar.

    Para pengunjuk rasa, beberapa melepaskan bom asap dan petasan, meneriakkan slogan-slogan seperti: “Semua orang membenci polisi”.

    Peristiwa itu adalah satu dari sekitar 100 protes yang direncanakan di seluruh Prancis pada Sabtu kemarin untuk melawan Undang-Undang keamanan baru.

    Menteri Dalam Negeri, Gerald Darmanin mengatakan 64 orang ditahan di seluruh negeri, dan delapan petugas polisi terluka.

    Prancis telah dilanda gelombang protes jalanan setelah Pemerintah memperkenalkan Undang-Undang Keamanan di parlemen yang bertujuan untuk meningkatkan alat pengawasan dan membatasi hak menyebar gambar petugas polisi di media dan online.

    RUU itu adalah bagian dari upaya Macron untuk lebih ketat pada hukum dan ketertiban menjelang pemilihan umum tahun 2022. Pemerintahnya juga mengatakan bahwa polisi perlu lebih terlindungi dari kebencian online.

    Namun RUU tersebut memicu reaksi publik.

    Setelah empat petugas polisi Prancis didakwa pada 30 November atas pemukulan dan pelecehan rasial terhadap produser musik kulit hitam, Michel Zecler. Legislator dari partai Macron berjanji untuk “menulis ulang sepenuhnya” sebagian dari RUU tersebut.

    Pada Jumat lalu, Macron memberikan wawancara yang sangat dinanti-nantikan kepada Brut, portal berita berbasis video yang ditujukan untuk kaum muda, yang dipandang sebagai upaya presiden untuk memenangkan kredibilitas dengan pemuda terutama yang prihatin dengan tindakan polisi Prancis.

    Macron mengakui “ada polisi yang melakukan kekerasan” dan bersikeras bahwa “mereka perlu dihukum”. Namun dia juga mengecam kekerasan terhadap polisi saat demonstrasi pada akhir pekan lalu di Paris, yang dia sebut dilakukan oleh “orang gila”.

    “Saya tidak bisa membiarkan dikatakan bahwa kami mengurangi kebebasan di Prancis,” tandasnya.

  • Undang-Undang Keamanan Diterapkan, Aktivis Muda Pro-Demokrasi Hong Kong Putuskan Hengkang

    Undang-Undang Keamanan Diterapkan, Aktivis Muda Pro-Demokrasi Hong Kong Putuskan Hengkang

    TIKTAK.ID – Salah satu aktivis muda pro-demokrasi Hong Kong, Nathan Law memutuskan hengkang dari kota itu setelah Beijing memberlakukan Undang-Undang Keamanan yang sangat kontroversial.

    Pada Kamis kemarin, dia membuat pernyataan kepada media yang mengatakan dirinya telah meninggalkan Hong Kong. Namun, dia berjanji tetap “melanjutkan pekerjaan advokasi di tingkat internasional”.

    Dia tidak mengatakan pergi ke mana dengan alasan risiko keamanan. “Berdasarkan penilaian risiko, saya tidak dapat menyampaikan terlalu banyak tentang keberadaan dan situasi pribadi saya sekarang.”

    Pemuda ini sempat memimpin mahasiswa dan menjadi legislator lokal yang menghabiskan waktu di penjara setelah demonstrasi “Umbrella Protes” pada 2014.

    “Saya pikir gerakan ini masih hidup,” katanya kepada BBC.

    Meskipun risiko kepada pribadinya sangat tinggi, namun ia berkata, “Orang-orang Hong Kong tidak akan menyerah”.

    Kedaulatan Hong Kong diserahkan kembali ke China dari Inggris pada 1997 dan hak-hak tertentu seharusnya dijamin selama setidaknya 50 tahun di bawah perjanjian “satu negara, dua sistem”.

    Namun, para aktivis demokrasi mengatakan bahwa Undang-Undang baru itu, yang menargetkan pemisahan diri, subversi, dan terorisme dengan hukuman seumur hidup di penjara, secara efektif mengakhiri kebebasan berbicara. Beijing tentu menolak kritikan tersebut.

    Beberapa saat setelah Undang-Undang baru itu diumumkan pada Selasa malam, Nathan menyatakan mengundurkan diri dari Partai Demosisto, yang dia dirikan bersama dengan aktivis terkenal Joshua Wong. Pada saat itu, ia mengatakan Undang-Undang ini menandai dimulainya “revolusi budaya berdarah”.

    “Begitu banyak yang hilang sekarang di kota yang kucintai: kebebasan untuk mengatakan yang sebenarnya,” katanya.

    Menggambarkan bagaimana Undang-Undang baru itu akan mengukuhkan kekuatan Beijing di Hongkong, dia mengatakan bahwa “kami dulu menganggap polisi rahasia sebagai sesuatu yang abstrak, sekarang ini menjadi ketakutan yang sangat nyata”.

    Undang-Undang Keamanan baru yang diterapkan Beijing di Hong Kong itu menurut Pemerintah China daratan diperlukan untuk menghentikan kebencian terhadap Pemerintah Pusat China dan pelanggaran Pemerintah Daerah Hong Kong, seperti yang terjadi pada protes pro-demokrasi selama 2019.

    Aturan itu juga memungkinkan untuk melakukan persidangan tertutup, penyadapan kepada tersangka dan kemungkinan tersangka akan diadili di daratan Tiongkok.

    Tindakan seperti merusak fasilitas transportasi umum -yang sering terjadi selama protes 2019- dapat dianggap sebagai tindakan terorisme.

    Ada juga kekhawatiran tentang kebebasan di dunia online, sebab penyedia internet mungkin harus menyerahkan data pengguna jika polisi meminta.

    Undang-Undang Keamanan baru yang diterapkan di Hong Kong itu juga mendapat banyak kecaman dari banyak negara, terutama Amerika Serikat. Namun, Beijing menanggapi enteng semua itu dengan mengatakan “masalah Hong Kong bukan urusan kalian”.

  • Beijing Siapkan UU Keamanan Baru Hong Kong untuk ‘Lawan Terorisme’

    Beijing Siapkan UU Keamanan Baru Hong Kong untuk ‘Lawan Terorisme’

    TIKTAK.ID – Kepala Keamanan wilayah Hong Kong mengatakan bahwa kota itu membutuhkan undang-undang keamanan baru untuk mengatasi tindak “terorisme” yang berkembang akhir-akhir ini. Kepala keamanan Hong Kong John Lee menyebut bahwa kota itu kini “diselimuti bayang-bayang kekerasan”, tulis BBC, Senin (25/5/20).

    Setelah berbulan-bulan sunyi tanpa aksi, akhir pekan ini gelombang protes baru muncul setelah Pemerintah Beijing mengusulkan undang-undang keamanan yang secara radikal akan mengubah status unik Hong Kong.

    Pihak pro-demokrasi Hong Kong mengatakan bahwa aturan itu adalah upaya langsung untuk membatasi kebebasan dan membungkam kritik.

    RUU itu diajukan pada Kamis lalu ketika parlemen China, Kongres Rakyat Nasional (NPC), bertemu dalam pertemuan tahunan yang sempat tertunda.

    Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, mengatakan undang-undang yang akan melarang “pengkhianatan, pemisahan diri, penghasutan dan subversi” harus segera disahkan “tanpa penundaan sedikit pun”.

    Reaksi muncul pada Minggu. Ribuan orang menentang peringatan Pemerintah dan berbaris melalui pusat kota untuk memprotes RUU itu.

    Polisi anti huru-hara menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah para demonstran, yang mengenakan masker untuk melindungi diri dari penyebaran virus Corona. Setidaknya ada 180 demonstran ditangkap polisi.

    Dalam sebuah pernyataan pada Senin, Lee mengatakan bahwa dalam setahun terakhir, “kekerasan di Hong Kong telah meningkat, dengan banyak kasus yang melibatkan penggunaan bahan peledak dan senjata api asli”.

    “Terorisme berkembang di kota dan kegiatan yang membahayakan keamanan nasional, seperti ‘kemerdekaan Hong Kong’, menjadi semakin merajalela.”

    Dia mengatakan bentrokan pada Minggu itu menunjukkan “kebutuhan dan urgensi keputusan yang akan dibahas oleh NPC” dan bahwa hukum akan memastikan “kemakmuran dan stabilitas jangka panjang bagi Hong Kong”.

    Komisaris Polisi Hong Kong, Chris Tang juga menyambut RUU itu, dengan mengatakan bahwa senjata dan bahan peledak yang disita dari pengunjuk rasa menunjukkan Hong Kong “berada di titik risiko keamanan nasional dan ada kebutuhan untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah situasi memburuk”.

    Siatusi di Hong Kong memunculkan keprihatinan bagi Presiden Taiwan Tsai Ing-wen. Dia kemudian menawarkan dukungannya kepada penduduk Hong Kong, memperingatkan Beijing agar tidak menggunakan “peluru dan penindasan” di wilayah semi-otonom.

    Hubungan antara China dan Taiwan saat ini sedang tegang. Sebab Beijing menganggap pulau itu sebagai provinsi yang memisahkan diri, tetapi banyak orang Taiwan menginginkan negaranya merdeka.

    Sementara itu, masyarakat Hong Kong juga mendesak Menteri Dalam Negeri Inggris untuk meninjau kembali status lebih dari 300.000 penduduk Hong Kong yang memegang paspor Nasional Inggris (di luar negeri) tetapi tidak memiliki hak untuk tinggal atau bekerja di Inggris.

    Seorang Juru Bicara Pemerintah Inggris mengatakan solusi terbaik adalah China harus menghormati sepenuhnya hak-hak dan kebebasan yang ditetapkan dalam deklarasi bersama Tiongkok-Inggris. Deklarasi itu disepakati pada 1997 ketika kendali Hong Kong diserahkan Inggris ke Beijing.