Tag: Ketua KPK

  • Sejumlah Pihak Dorong Prabowo Batalkan Capim KPK Era Jokowi, Istana: Lanjutkan Saja Prosesnya

    Sejumlah Pihak Dorong Prabowo Batalkan Capim KPK Era Jokowi, Istana: Lanjutkan Saja Prosesnya

    TIKTAK.ID – Presiden Prabowo Subianto diketahui telah meminta Dewan Perwakilan Rakyat agar melanjutkan proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) yang diserahkan pada masa Pemerintahan Presiden ke-7, Jokowi. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengeklaim seleksi Capim KPK sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

    Menurut Prasetyo, Prabowo sudah menjawab surat dari DPR terkait Capim KPK. Politikus Partai Gerindra ini menilai Prabowo tidak ingin membuang-buang waktu. Ia mengatakan bahwa kandidat pemimpin KPK yang dihasilkan di masa Jokowi juga orang yang terbaik yang diajukan.

    “Secara prinsip, Presiden Prabowo mengikuti usulan presiden sebelumnya,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (6/11/24), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

    Baca juga : 3 Kapal Perang Rusia Kiriman Putin Sudah Merapat di Jatim, Apa Agendanya?

    “Bahasanya bukan mempertahankan, karena kan memang sudah ada usulan, proses itulah yang oleh Presiden Prabowo diteruskan,” imbuh Prasetyo.

    Sebelumnya, Presiden Jokowi menyerahkan Surpres tentang Calon Pimpinan dan Calon Anggota Dewas KPK tertanggal 15 Oktober 2024, ke DPR. Penyerahan nama-nama Capim dan calon anggota Dewas tersebut usai Jokowi menyetujui kandidat hasil panitia seleksi atau Pansel KPK itu, satu hari sebelumya.

    Akan tetapi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani saat itu tidak kunjung memproses nama-nama yang diajukan oleh Jokowi. Dia beralasan masih menunggu pengumuman Kabinet Pemerintahan mendatang terlebih dahulu.

    Baca juga : Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok, Habib Rizieq Minta Aksi 411 Tak Ditunggangi Kelompok Merah

    Kemudian melalui keterangan kepada wartawan di Senayan pada Senin (4/11/24), Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengaku pimpinan DPR sudah mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menanyakan Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

    Sementara itu, sejumlah kelompok sipil dan pegiat anti korupsi berulang kali mendorong Prabowo agar membentuk ulang pansel pimpinan KPK. Seruan paling anyar datang dari mantan Ketua KPK, Abraham Samad. Ia menganggap Prabowo bisa melakukan pemilihan kembali Capim KPK, bila merasa nama-nama yang tersaring pada era Jokowi kurang pas.

    “Ini ada aturannya bagi Pemerintah bisa menganulir, bisa membuat Pansel (Panitia Seleksi) ulang, serta melakukan seleksi ulang untuk calon pimpinan KPK,” tutur Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (31/10/24).

  • Debat Pimpinan KPK Soal Wawasan Kebangsaan Gagal, Firli Tidak Datang

    Debat Pimpinan KPK Soal Wawasan Kebangsaan Gagal, Firli Tidak Datang

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri tidak datang dalam debat tentang soal wawasan kebangsaan menghadapi Direktur Sosialisasi dan Kampanye (Dirsoskam) Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono.

    Debat tadinya digelar di Gedung Merah Putih KPK mulai pukul 14.00 WIB, ditayangkan live melalui akun YouTube Jakartanicus dengan dipandu Najwa Shihab via daring.

    Tetapi, sampai 45 menit acara digelar, Firli tidak kunjung datang. Debat cuma didatangi Giri beserta peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana yang mendampingi Giri di ruang debat, press room KPK.

    “Teman-teman kita masih menunggu belum juga datang Pak Firli Bahuri memenuhi undangan kali ini,” kata Kurnia.

    Dijumpai setelah acara, Giri mengklaim tidak secara langsung mengajak Firli guna melangsungkan debat. Ia cuma merespons tantangan yang diajukan warganet untuk debat langsung dengan Firli.

    Tantangan dari warganet tersebut kemudian ditanggapi melalui unggahan di Twitter. Giri bahkan pertaruhkan jabatannya. Ia meminta agar Firli mengundurkan diri andai kalah dalam debat seputar wawasan kebangsaan, begitu juga berlaku untuk dirinya.

    “Jadi dengan konsekuensi itu hari ini apakah memang ada yang tidak siap mundur saya pikir bisa ditanyakan ke yang berasangkutan,” sebut Giri.

    Tetapi di luar hal tersebut, Giri melanjutkan, kesanggupannya tersebut lantaran hendak berbagi pengetahuan dengan masyarakat. Ia mengkritik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk proses alih status pegawai KPK sehingga bisa menjadi ASN, yang bersifat tertutup.

    Giri merasa kecewa karena semula dirinya tidak pernah menerima tentang proses metodologi tes tersebut, sampai kabar penonaktifan dirinya beserta 74 pegawai lain yang dinyatakan tidak lolos.

    “Tes Wawasan Kebangsaan ini tertutup sekali. Kita tak pernah tahu siapa 75. Tak pernah tahu 51. Tak pernah tahu soal proses, metodologi, bahkan orang yang mewawancarai kita pun tak mengetahui juga,” lanjutnya.

    Sebanyak 51 pegawai yang disebutkan Giri merupakan mereka yang dipandang “merah” dan tidak memperoleh kesempatan guna kembali bergabung bersama KPK. Sedangkan, 24 pegawai lainnya memperoleh kesempatan menjadi ASN asalkan menjalani syarat yaitu ikut Diklat Bela Negara.

    “Jadi menurut saya keterbukaan, transparansi yang menjadi ciri khas tata kelola pemerintahan umum yang baik, dilanggar dalam proses ini,” terangnya.

  • Dalih Firli Usai ‘Dijewer’ Jokowi: Tak Pernah Berpikir Pecat Novel Baswedan Cs

    Dalih Firli Usai ‘Dijewer’ Jokowi: Tak Pernah Berpikir Pecat Novel Baswedan Cs

    TIKTAK.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengaku tak pernah berpikir memecat Novel Baswedan bersama 74 pegawai yang tak lolos dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Akhir-akhir ini Firli menjadi pusat perhatian dikarenakan adanya dugaan bakal memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos dari proses TWK. Karena didapati 75 pegawai yang tidak lolos TWK mayoritas merupakan penyidik-penyidik dan pegawai senior yang acap kali menangani kasus-kasus besar. Di antara 75 pegawai tersebut ada nama penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

    “Mungkin ada yang bertanya adik-adik saya yang 75. Kami hendak pastikan, hingga hari ini tak pernah KPK memberhentikan, tak pernah KPK memecat dan tak pernah juga berpikir KPK supaya menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat,” terang Firli dalam keterangan pers di Gedung KPK, Kamis (20/5/21) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan tentang masalah ini. Jokowi menyatakan bahwa TWK tak bisa serta merta menjadi dasar memecat 75 pegawai tersebut.

    Terhadap pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Firli mengklaim bakal menjalankan arahan tersebut. Ia bakal berkoordinasi bersama pihak-pihak terkait, sebagaimana yang sudah Jokowi nyatakan.

    “KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindaklanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan Menpan dan Kepala BKN,” sebutnya.

    “Termasuk juga bersama kementerian lain, lantaran sesungguhnya jika terdapat perintah Presiden tentulah kita tindaklanjuti, namun menindaklanjutinya tak dapat dengan satu jari, tak dapat cuma KPK,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, sebelumnya ada 75 pegawai KPK yang diumumkan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Lantas, Ketua KPK Firli Bahuri menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tentang penonaktifan 75 pegawai tersebut.

    Penyidik KPK Novel Baswedan, satu di antara pegawai yang juga dinyatakan gagal TWK, menyebutkan bakal menyampaikan keberatan terhadap pimpinan lembaga KPK sehubungan SK yang dikeluarkan Firli tersebut.

    Novel bersama 74 pegawai KPK lainnya keberatan lantaran SK turut menyertakan penyebutan bahwa para pegawai yang tak lolos TWK diminta supaya menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing.

  • Pakar Hukum: Mahfud MD Harus Tegur Firli Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

    Pakar Hukum: Mahfud MD Harus Tegur Firli Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK

    TIKTAK.ID – Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD harus berani menegur Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri karena telah salah menafsirkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur soal status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Menurut Fickar, bila merujuk pada legislasi itu, maka 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) harusnya tetap menjadi ASN.

    “Menko Polhukam harus menegur Ketua KPK karena sudah salah menafsirkan UU. 75 orang itu harus tetap diajukan sebagai ASN,” ujar Fickar, seperti dilansir Suara.com, Rabu (11/5/21).

    Fickar menyatakan TWK yang dijalani oleh ribuan pegawai KPK sebagai proses peralihan menjadi ASN itu seharusnya tidak menjadi faktor yang menentukan para pegawai itu lolos menjadi abdi negara atau tidak. Pasalnya, kata Fickar, jika melihat dalam UU KPK hasil revisi, para pegawai KPK tersebut secara otomatis menjadi ASN.

    Ia menjelaskan, seperti bunyi Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, yaitu Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara.

    “Maka dengan sendirinya sejak UU disahkan, maka pegawai KPK sudah menjadi ASN,” tutur Fickar.

    Ia menilai jika memang ada pegawai KPK yang tidak lolos tes, maka solusinya adalah mereka bisa menjalani pelatihan untuk memperbaiki wawasan kebangsaan pegawai, bukan malah menonaktifkan. Ia menyebut secara kelembagaan, seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang bertanggungjawab soal mekanisme tersebut. Hal itu karena periode pimpinan KPK sendiri hanya menjabat selama lima tahun dan akan berganti.

    “Oleh sebab itu, secara kelembagaan merupakan tanggung jawab Menpan RB (Tjahjo Kumolo),” tegas Fickar.

    Seperti diketahui, terdapat sebanyak 1.351 pegawai KPK yang mengikuti rangkaian asesmen TWK mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang memenuhi syarat, 75 orang tak memenuhi syarat, dan 2 pegawai tidak menghadiri tes wawancara.

  • Satu dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Pernah Tangani Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

    Satu dari 75 Pegawai Tak Lolos TWK Pernah Tangani Kasus Pelanggaran Etik Firli Bahuri

    TIKTAK.ID – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mengungkapkan bahwa salah satu pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN yakni Deputi Koordinasi Supervisi, Herry Muryanto.

    Sujanarko menyebut Herry adalah orang yang pernah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri, ketika Firli tersangkut pelanggaran etik saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

    “Sebelum (Firli) jadi pimpinan KPK, waktu jadi deputi kan gonjang-ganjingnya banyak. Bahkan di internal pernah dilakukan pemeriksaan terhadap Firli,” ujar Sujarnako, seperti dilansir CNN Indonesia dari tayangan YouTube Haris Azhar, Rabu (12/5/21).

    Menurut Sujarnako, terdapat sejumlah kasus yang membuat Firli diperiksa internal. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan kasus-kasus itu.

    “Tapi intinya begini, yang dulu memeriksa, Direktur PI (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto, itu sekarang sudah menjadi Deputi, dan itu masuk ke 75 orang,” terang Sujanarko.

    Menanggapi pernyataan tersebut, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam menentukan hasil tes para pegawai KPK. Pasalnya, ia menilai KPK bukan penyelenggara tes.

    “Penyelenggara test TWK itu pihak luar KPK, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan pihak terkait,” ucap Ali.

    Lebih lanjut, Sujanarko -yang juga termasuk dalam 75 orang tak lulus TWK—membenarkan bahwa ada sejumlah informasi dari pemberitaan media massa terkait beberapa kategori pegawai yang tak lulus TWK. Ia memaparkan, kategori tersebut di antaranya, pegawai yang tengah menangani kasus besar, dan pegawai yang pernah berkonflik terkait idealisme KPK.

    “Kalau saya pribadi memandang hal itu ada benarnya. Memang kenyataannya, 75 orang itu banyak orang yang sedang tangani kasus besar, dan yang kedua, terkonfirmasi memang orang-orang yang masuk kategori 75, pernah berkonflik terkait dengan idealisme KPK,” jelasnya.

    Menurutnya, hal itu diketahui berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Plh. Kepala Biro SDM KPK, Yonathan Demme Tangdilintin. Surat keputusan yang diteken sejak 7 Mei 2021 itu berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

    Salah satu diktum yang tercantum pada keputusan itu menyatakan, memerintahkan kepada pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut alias nonaktif.

  • Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Soal Buronnya Politisi PDIP Harun Masiku

    Jawaban Ketua KPK Firli Bahuri Soal Buronnya Politisi PDIP Harun Masiku

    TIKTAK.ID – Hingga kini, teka-teki buronnya Harun Masiku belum juga terkuak. Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tidak mudah mencari keberadaan Caleg PDIP yang menjadi tersangka terkait kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan itu.

    Seperti diketahui, pencarian Harun Masiku sudah dilakukan sejak 9 Januari 2020 lalu. Firli menyebut pencarian Harun Masiku ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami.

    “Memang tidak gampang untuk mencari orang seperti itu ya. Itu seperti mencari jarum dalam jerami, oke,” ujar Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/20).

    Baca juga: Tolak Omnibus Law ‘Cilaka’ dan Kritik Pedas Jokowi, Kader PDIP: Investor Mau Pergi, Pergi Saja

    Firli juga mengatakan pihak KPK telah mencari Harun Masiku ke sejumlah tempat yang berpotensi menjadi sarang persembunyiannya. Seperti di Sulawesi dan Sumatera Selatan.

    Harun Masiku sendiri diketahui memiliki tempat tinggal di Gowa, Sulawesi Selatan. Namun, rumah tersebut kini ditempati oleh sang istri. Sementara Sumatera Selatan, tepatnya adalah Sumatera Selatan I, merupakan daerah pemilihan Harun Masiku dalam kampanye Pemilu 2019.

    “Semua sudah kami lakukan. Namun hingga kini belum ada, juga belum ditangkap,” tambah Firli.

    Mantan Kapolda Sumatera Selatan itu tidak bisa memastikan berapa lama pencarian Harun Masiku akan berlangsung. Kendati demikian, Firli yakin dirinya bisa menangkap Harun dalam waktu dekat.

    Baca juga: Tak Terima Jokowi Jagokan Sandi, PDIP Sebut Tiga Kader Potensial ‘Pewaris’ Jokowi di 2024

    “Sudah pasti akan tertangkap,” tegas Firli.

    Harun Masiku diduga telah menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk mendapatkan kursi Nazaruddin Kiemas, kader PDIP yang terpilih sebagai anggota DPR dan meninggal usai Pemilu 2019.

    Harun disebut berupaya untuk menggeser rekan sedaerahnya, yakni Riezka Aprilia. Bahkan ia sudah disahkan oleh KPU sebagai Caleg yang mendapat suara dari Nazaruddin.

    Harun ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020 bersama tiga tersangka lainnya, yakni Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani. Ketiga tersangka tersebut langsung menjadi tahanan KPK, sementara Harun masih dinyatakan buron dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini.