Tag: eks Menteri Kesehatan

  • Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

    Mengenal Terawan, Mantan Menkes Era Jokowi yang Ditunjuk Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden

    TIKTAK.ID – Terawan Agus Putranto telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan pada Selasa pagi (22/10/24) di Istana Negara, Jakarta. Terawan dilantik bersama enam Penasihat Khusus Presiden lainnya, sesuai Keppres 140/P tahun 2024 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

    Keenam Penasihat Khusus Presiden lainnya yaitu Wiranto yang membawahi bidang Politik dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan bidang Digitalisasi dan Teknologi, serta Dudung Abdurachman bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

    Terdapat pula Bambang Brodjo di Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional, Purnomo Yusgiantoro bidang Energi, dan Muhadjir Effendy bidang Haji.

    Baca juga : Pengamat Sebut Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Seskab Langgar UU TNI

    Adapun penunjukan Terawan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan ini berhubungan dengan jabatan yang pernah diembannya, yakni sebagai Menteri Kesehatan pada 2019-2020 lalu.

    Seperti dilansir Tempo.co, Letnan Jenderal TNI (Purn) Terawan Agus Putranto merupakan seorang dokter militer spesialis radiologi. Dia sempat ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Kesehatan (Menkes) pada 2019-2020.

    Sebelum menjadi Menteri Kesehatan, Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada 2015-2019. Dia pun dipercaya sebagai Ketua Tim Dokter Kepresidenan pada 2009-2019.

    Baca juga : Politisi PDIP Desak Mayor Tedi Mundur dari TNI Agar Tak Langgar Undang-Undang

    Berdasarkan laman Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang, Terawan Agus Putranto merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada (UGM). Usai lulus, Terawan meniti karier di kedokteran militer di bawah Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).

    Laman Fakultas Kedokteran UPNVJ menyatakan Terawan melanjutkan pendidikan dengan mengambil spesialis Radiologi di Universitas Airlangga Surabaya. Sub spesialisasi yang ditempuh Terawan di Pendidikan Subspesialis berbasis Kolegium Radiologi Intervensional dan lulus pada 2009. Setelah itu dia melanjutkan studi S3 di Universitas Hasanuddin dan lulus pada 2016.

    Sebelum menjadi Menteri Kesehatan, Terawan pernah menerima kenaikan pangkat dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal dari Jokowi. Pemberian pangkat tersebut pun tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 87/TNI/Tahun 2019 yang diteken Jokowi pada 17 Oktober 2019. Pada 23 Oktober 2019, Terawan dilantik menjadi Menteri Kesehatan, sehingga dia memutuskan untuk pensiun dini dari militer.

  • (WAWANCARA EKSKLUSIF) Saksikan Cara Pemerintah Tangani Corona, Siti Fadhilah Supari Ngaku Hanya Bisa Menangis dari Balik Jeruji

    (WAWANCARA EKSKLUSIF) Saksikan Cara Pemerintah Tangani Corona, Siti Fadhilah Supari Ngaku Hanya Bisa Menangis dari Balik Jeruji

    TIKTAK.ID – Di tengah kian massifnya pertambahan jumlah kasus positif Covid-19, sebuah petisi online diluncurkan di situs Change.org, awal Maret lalu. Dalam petisi itu, para penggagas menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membebaskan eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadhilah Supari dari penjara.

    Menurut mereka, pengalaman dan kepakaran Siti dibutuhkan negara saat ini. Apalagi, perempuan yang kini genap berusia 70 tahun itu pernah menakhodai Indonesia keluar dari pandemi flu babi dan flu burung saat bertugas menjadi Menkes di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Hingga kini, sudah lebih dari 20 ribu warganet yang menandatangani petisi itu. Selain di jagat maya, dukungan atas pembebasan Siti juga datang dari sejumlah politikus dan lembaga yang bergelut di bidang kesehatan.

    Eks Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bahkan telah menyerukan pembebasan Siti jauh sebelum petisi itu diluncurkan. Menurut Fahri, Siti dijebloskan ke penjara karena membongkar konspirasi antara World Health Organization (WHO) dan Amerika Serikat dalam bisnis vaksin.

    Baca juga: Kepres Jokowi Terkait Status Bencana Nasional Covid-19 Disebut Tak Punya Pengaruh

    Saat ini, Siti mendekam di penjara Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pada 16 Juni 2017. Pengadilan Tipikor memutuskan Siti terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan di lingkungan Kemenkes pada 2015.

    Lewat kurir, Alinea.id mewawancara perempuan kelahiran Surakarta itu di balik jeruji. Dalam pesan tertulis yang diterima pekan lalu, Siti mengaku tak tahu-menahu ihwal petisi yang diluncurkan di Change.org itu.

    “Mungkin lho, ya, mereka merasa kurang puas dengan tata kelola Pemerintah dalam menangani Covid-19. Terus, mereka mengharapkan saya untuk ikut membenahinya. Barangkali begitu,” ujar Siti.

    Terkait penanganan pandemi, Siti menyarankan sejumlah solusi kepada pemerintahan Jokowi, di antaranya memanfaatkan aset-aset yang dimiliki negara dalam penanganan pandemi sebelumnya serta mengebut proses screening dan contact tracing pasien positif Covid-19.

    Selain itu, Siti juga meminta Pemerintah menempatkan orang-orang yang kompeten untuk memimpin penanggulanggan wabah Covid-19.

    “Ini bencana kesehatan, bukan bencana gempa atau tsunami. Penanganannya sangat beda,” kata dia.

    Berikut petikan wawancara Alinea.id dengan Siti:

    Halaman selanjutnya…