TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Nasional
Home›Nasional›Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya

Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya

By Johan Arif
18 Oktober 2026
0
0
Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya

Contents

  • 1. Berapa Usia Pensiun Anggota Polri? Simak Aturan Terbarunya
    • 1.1. Batas Usia Pensiun Berdasarkan Golongan
    • 1.2. Aturan Perpanjangan Usia Purnatugas
    • 1.3. Ketentuan Peralihan bagi Anggota yang Mendekati Purnatugas
    • 1.4. Uji Materi di Mahkamah Konstitusi
    • 1.5. Penutup

Berapa Usia Pensiun Anggota Polri? Simak Aturan Terbarunya

Batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini tidak lagi seragam. Perubahan tersebut diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, yakni perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Aturan ini resmi berlaku sejak 17 Juni 2026 dan membagi batas usia purnatugas berdasarkan golongan kepangkatan.

Batas Usia Pensiun Berdasarkan Golongan

Sebelumnya, usia pensiun anggota Polri secara umum ditetapkan 58 tahun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002. Ketentuan terbaru menaikkan batas tersebut dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Tamtama dan bintara: paling tinggi 59 tahun
  2. Perwira pertama: paling tinggi 60 tahun
  3. Perwira menengah: paling tinggi 60 tahun
  4. Perwira tinggi: paling tinggi 60 tahun

Dasar pengaturannya terdapat pada Pasal 30 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 2026. Artinya, personel dari golongan tamtama dan bintara mendapatkan tambahan satu tahun, sementara jenjang perwira dari pertama hingga tinggi mendapatkan tambahan hingga dua tahun dibanding aturan lama.

Aturan Perpanjangan Usia Purnatugas

Selain batas dasar, undang-undang ini juga mengatur mekanisme perpanjangan. Melalui Pasal 30 ayat (7), batas usia pensiun dapat ditambah maksimal satu tahun atas usul Kapolri atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden, dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus perwira tinggi berpangkat bintang empat, usia pensiun paling tinggi tetap 60 tahun, namun dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan organisasi. Penting dicatat, perpanjangan ini tidak berlaku otomatis bagi setiap pejabat yang mencapai batas usia, melainkan harus melalui penetapan resmi.

Ketentuan Peralihan bagi Anggota yang Mendekati Purnatugas

Undang-undang baru ini juga memuat aturan peralihan untuk mengatur penerapan batas usia pensiun bagi anggota yang sudah mendekati masa purnatugas ketika undang-undang mulai berlaku:

  • Anggota yang akan berusia 58 tahun pada 2026 berhak memperoleh perpanjangan hingga usia 59 tahun.
  • Anggota yang telah berusia 56 tahun saat undang-undang berlaku mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang baru.

Pengaturan ini memastikan transisi berjalan adil bagi personel yang masa dinasnya nyaris berakhir ketika regulasi mulai diimplementasikan.

Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Ketentuan baru ini ternyata tidak lepas dari polemik. Pada 7 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara Nomor 362/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 30 ayat (5) serta ketentuan peralihan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026.

Pemohon mempersoalkan perbedaan batas usia pensiun berdasarkan pangkat dan menginginkan agar batas tersebut diberlakukan seragam, yakni paling tinggi 58 tahun bagi semua golongan.

Menariknya, saat sidang perdana berlangsung, permohonan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan dan belum menghasilkan putusan yang mengubah ketentuan usia pensiun. Dengan demikian, aturan yang tetap berlaku merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2026 selama belum ada putusan yang membatalkannya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan sejumlah saran perbaikan permohonan serta tenggat waktu 14 hari kerja bagi pemohon untuk menyempurnakan berkas yang diajukan.

Penutup

Perubahan batas usia pensiun Polri ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada karier puluhan ribu personel, mulai dari golongan tamtama hingga perwira tinggi. Hasil uji materi di MK kelak akan menentukan apakah pembagian usia purnatugas berdasarkan pangkat dipertahankan atau diseragamkan kembali. Untuk perkembangan hukum dan kebijakan publik lainnya, Anda bisa menyimak berita politik dan kebijakan pemerintah terkini atau membaca pembahasan aturan ketenagaan di institusi negara.

Johan Arif
Johan Arif

Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.

Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.

Related articles More from author

  • PKB Tegaskan Anies-Imin Siap Terima Dukungan PA 212 dan FPI
    Nasional

    PKB Tegaskan Anies-Imin Siap Terima Dukungan PA 212 dan FPI

    4 Oktober 2023
    By Joni Sitohang
  • Anies Ungkap PKS Bisa Jadi Pindah Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
    Nasional

    Anies Ungkap PKS Bisa Jadi Pindah Dukung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta

    11 Agustus 2024
    By Joni Sitohang
  • Haikal Hassan Minta Maaf ke PDIP Usai Sebut Bung Karno 'Tukang Penjarakan Ulama'
    Nasional

    Haikal Hassan Minta Maaf ke PDIP Usai Sebut Bung Karno ‘Tukang Penjarakan Ulama’

    20 Februari 2022
    By Joni Sitohang
  • Pengakuan Pengemis 'Tajir' Bogor Pulang Pergi Ngemis Pakai Mobil, Kalau Naik Angkot Kakinya Sakit
    NasionalViral

    Pengakuan Pengemis ‘Tajir’ Bogor: Pulang Pergi Ngemis Pakai Mobil, Kalau Naik Angkot Kakinya Sakit

    21 Januari 2020
    By Rusli Qomar
  • Nasional

    Jokowi Beberkan Strategi PAN, Bikin Rakornas di Jateng Demi Gaet Ganjar

    28 Februari 2023
    By Joni Sitohang
  • Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI
    Nasional

    Mahfud MD Berterima Kasih ke Amien Rais Soal Temuan TP3 pada Kasus Terbunuhnya 6 Anggota FPI

    8 Juli 2021
    By Joni Sitohang

Berita Menarik Lainnya

  • Dokumen Pengadilan Ungkap Aksi Putra Mahkota Saudi Kirim Pasukan Pembunuh ke Kanada
    Internasional

    Dokumen Pengadilan Ungkap Aksi Putra Mahkota Saudi Kirim Pasukan Pembunuh ke Kanada

  • Akui Sulit tapi Puas, Ayana Moon Belajar Bahasa Arab 'Sampai Nangis' di Korea
    Selebriti

    Akui Sulit tapi Puas, Ayana Moon Belajar Bahasa Arab ‘Sampai Nangis’ di Korea

  • Ini Penyebab Ratusan Ribu Pelanggan Tinggalkan Netflix
    Teknologi

    Ini Penyebab Ratusan Ribu Pelanggan Tinggalkan Netflix

  • Soal Kerumunan Imbas Blusukan Jokowi Saat Covid Menanjak, Pengamat: Tak Bijak!
    Nasional

    Soal Kerumunan Imbas Blusukan Jokowi Saat Covid Menanjak, Pengamat: Tak Bijak!

  • 5 Tokoh Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Jokowi, Ada Nama Soeharto
    Nasional

    Situs The Muslim Kembali Cantumkan Jokowi di Daftar 20 Besar Tokoh Muslim Berpengaruh di Dunia 2023

Artikel Terbaru

  • Berapa usia pensiun anggota Polri? simak aturan terbarunya 18 Oktober 2026
  • Cara Mengatasi Kantung Mata dan Mata Bengkak saat Bangun Tidur 18 Oktober 2026
  • Cara Cek Garansi HP dengan Nomor IMEI dengan Mudah 18 Oktober 2026
  • HP Oppo A5x Spesifikasi Lengkap, Harga, dan Kelebihannya 17 Oktober 2026
  • Koster Minta Kepala Daerah di Bali Bentuk Satgas Penyaluran BBM 17 Oktober 2026

Kategori

  • Berita Unik (100)
  • Internasional (1,531)
  • Kesehatan (78)
  • Keuangan (17)
  • Kuliner (1,064)
  • Nasional (7,991)
  • Olahraga (1,141)
  • Opini (2)
  • Selebriti (1,175)
  • Teknologi (1,261)
  • tips (15)
  • Tips & Tutorial (1,294)
  • Viral (82)

Cari Artikel

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.