
Koster Minta Kepala Daerah di Bali Bentuk Satgas Penyaluran BBM
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan surat resmi bernomor B.21.500.1/16672/V/Disnaker.Esdm yang memerintahkan seluruh bupati dan wali kota segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan dan Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Arahan tersebut disampaikan di Denpasar, Sabtu (17/10), sebagaimana dikutip dari Antara.
Tujuan Pembentukan Satgas BBM
Menurut Koster, langkah ini diambil demi memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat. Surat yang dikeluarkan Pemprov Bali itu juga dimaksudkan untuk mengantisipasi antrean panjang di SPBU serta mencegah praktik rekayasa oknum tertentu saat pengisian bahan bakar, sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di sekitar lokasi pengisian.
Dalam instruksi tersebut, pemerintah provinsi meminta kepala daerah menyusun satgas dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari TNI dan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Hiswana Migas, hingga PT Pertamina Patra Niaga.
Tugas Utama Satgas
Satgas yang dibentuk nantinya bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi, agar distribusi benar-benar sampai kepada penerima yang berhak. Selain pengawasan umum, satgas juga diminta menjalankan pemeriksaan terhadap oknum yang terbukti melakukan berbagai bentuk rekayasa dalam pengisian BBM bersubsidi di SPBU.
Bentuk Kecurangan yang Diawasi
Koster merinci sejumlah tindakan yang menjadi sasaran pemeriksaan, antara lain:
- Modifikasi tangki BBM kendaraan untuk menambah kapasitas volume pengisian.
- Penggunaan pelat nomor polisi ilegal.
- Bentuk kecurangan lainnya yang dimaksudkan untuk memperoleh BBM bersubsidi di luar ketentuan yang berlaku.
Pengaturan Kuota Pengisian BBM
Satgas juga diminta memastikan penerapan pembatasan kuota pengisian BBM bersubsidi sesuai kriteria kendaraan yang telah ditentukan, khususnya saat terjadi antrean panjang. Mekanismenya mencakup pembatasan pengisian berikutnya, yang hanya dapat dilakukan setelah pemakaian minimal 70 persen dari pengisian terdahulu, berdasarkan data pembelian terakhir dengan pencatatan odometer sesuai spesifikasi kendaraan.
“Pengawasan ini penting dilakukan agar kendaraan yang sudah memenuhi kuota tidak memicu antrean panjang atau kepadatan di area sekitar SPBU,” ujar Koster.
Sanksi bagi Pelanggar
Pemerintah kabupaten/kota bersama instansi terkait turut diinstruksikan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan tanpa pandang bulu. Sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi teguran, surat peringatan, hingga pencabutan izin.
Untuk pelanggaran yang terbukti berulang, kasus dapat diserahkan kepada aparat penegak hukum guna diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut berlaku bagi pengelola SPBU maupun pemilik kendaraan yang memenuhi unsur pelanggaran.
Dengan pembentukan satgas ini, Pemprov Bali berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib dan berkelanjutan, sehingga antrean panjang di SPBU dapat ditekan seoptimal mungkin. Baca juga: dampak kebijakan subsidi BBM bagi masyarakat dan peran satgas pengawasan di daerah.
Johan Arif adalah seorang penulis dan pemerhati dinamika sosial-politik yang berfokus mengamati perkembangan isu-isu nasional terkini. Lewat karya-karyanya, Johan menyajikan ulasan kritis dan tajam mengenai panggung politik, kebijakan publik, pergerakan tokoh figur publik, hingga fenomena-fenomena viral yang menyita perhatian publik.
Dengan pendekatan jurnalistik yang lugas dan objektif, Johan berusaha membedah latar belakang di balik setiap peristiwa hangat agar pembaca mendapatkan sudut pandang yang utuh dan berimbang. Fokus penulisan Johan adalah menghadirkan literasi politik dan sosial yang mudah dicerna, sekaligus mengajak masyarakat untuk lebih responsif dan kritis terhadap situasi yang terjadi di sekitarnya.










