TIKTAK.ID

Main Menu

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial

logo

TIKTAK.ID

  • Home
  • Nasional
  • Olahraga
  • Selebriti
  • Teknologi
  • Tips & Tutorial
Selebriti
Home›Selebriti›Nunung Srimulat dan Keluarganya Terpapar Corona

Nunung Srimulat dan Keluarganya Terpapar Corona

By
25 September 2020
1189
0
Nunung Srimulat dan Keluarganya Terpapar Corona

TIKTAK.ID – Nunung terpapar Corona (Covid-19). Kabar ini disampaikan oleh Nunik, adik dari pelawak Srimulat yang memiliki nama lengkap Tri Retno Prayudati ini.

Nunung tak sendirian, ada lima anggota keluarganya yang juga terinfeksi Corona atau Covid-19. Yakni “Dua anak Mbak Nunung, menantu, serta dua asistennya. Jadi total 6, termasuk Mbak Nunung,” ujar Nunik kepada wartawan, kemarin.

Berbeda dengan Nunung, sang suami Iyan Sambiran justru terkonfirmasi negatif dari paparan Corona.

Nunik mengatakan, kabar kakaknya terinfeksi virus Corona diterimanya langsung dari Nunung. “Kabar dari Mbak Nunung sendiri, tadi saya telepon,” kata Nunik.

Sebelum positif Covid-19, Nunung mengeluhkan badannya yang terasa sakit semua.

Nunung saat ini tengah dirawat di RSUD Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Nunik menegaskan bahwa kabar Nunung positif Covid-19 bukanlah aib yang harus ditutupi dari publik.

“Ini bukan aib, ini tidak harus ditutup-tutupi. Memang harus tahu, enggak harus ditutup-tutupi, ini saya ngomong apa adanya saja,” tegas Nunik.

Pihak keluarga juga memutuskan untuk melanjutkan penyemprotan disinfektan di rumah Nunung.

TagsBerita ArtisNunung SrimulatPositif Covid-19Terpapar Corona

Related articles More from author

  • Sepi Job dan Hampir Setahun Hidup Andalkan Tabungan, Nowela Rilis Lagu 'Trausah Pikir'
    Selebriti

    Sepi Job dan Hampir Setahun Hidup Andalkan Tabungan, Nowela Rilis Lagu ‘Trausah Pikir’

    25 Oktober 2020
    By
  • Hasyakyla Utami Main Serial 'Sajadah Panjang'
    Selebriti

    Hasyakyla Utami Main Serial ‘Sajadah Panjang’

    10 Mei 2021
    By
  • Tompi Buat Webseries Paras Cantik Indonesia
    Selebriti

    Tompi Buat Webseries Paras Cantik Indonesia

    30 September 2020
    By
  • Kembali Main Film Hollywood Genre Action, Iko Uwais: Bingung Cara Nangis
    Selebriti

    Kembali Main Film Hollywood Genre Action, Iko Uwais: Bingung Cara Nangis

    6 Januari 2022
    By
  • Kembali Tunjukkan Kepedulian, Kali ini Via Vallen Sediakan Makanan Gratis di Depan Rumah
    Selebriti

    Kembali Tunjukkan Kepedulian, Kali ini Via Vallen Sediakan Makanan Gratis di Depan Rumah

    28 April 2020
    By
  • Ussy Sulistiawaty Gelar Nikahan Gratis untuk Pasangan Terdampak Pandemi
    Selebriti

    Ussy Sulistiawaty Gelar Nikahan Gratis untuk Pasangan Terdampak Pandemi

    13 November 2021
    By

Leave a reply Batalkan balasan

Berita Menarik Lainnya

  • PKS Sebut Pemerintah Tak Siap Pindah ke Ibu Kota Baru, Kok Bisa? TIKTAK.ID - Anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Pemerintah masih belum siap dengan skema pemindahan IKN. Sebab, Ecky menyebut Pemerintah tidak memberikan gambaran meyakinkan kalau IKN memang layak untuk dipindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. "Saat membahas rencananya seperti apa, master plan-nya seperti apa, itu tidak terjawab. Bahkan terkesan masih belum siap," ungkap Ecky di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/1/22), seperti dilansir Republika.co.id. Kemudian Ecky mengatakan RUU IKN berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menjelaskan, hal itu karena pemerintah daerah khusus IKN bakal setingkat kementerian dan selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN. "Naskah awal RUU ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945, konstitusi kita, karena memang sejak awal RUU ini ingin pemerintahan ibu kota otorita," tegas Ecky. Ecky mengklaim Indonesia tidak mengenal konsep otorita dan hal itu juga tak tercantum dalam UUD 1945. Terutama, kata Ecky, dalam Pasal 18 yang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan provinsi dibagi atas beberapa kabupaten/kota. "Semua berkutat pada otorita saja, dan Pemerintah tetap tidak mau mundur terkait otorita. Padahal hal itu tidak ada dalam nomenklatur Pasal 18 UUD 1945," jelas Ecky. Selain itu, Ecky mengaku tidak yakin jika pemindahan dan pembangunan IKN tidak akan membebani keuangan negara. Dia menerangkan, dalam RUU IKN tak dijelaskan berapa persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang akan dialolasikan untuk IKN. "Berbahaya dari sisi peruntukan anggaran, yang harusnya untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), malah dialihkan untuk anggaran pembangunan ibu kota," ucap Ecky. Di sisi lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengapresiasi pengesahan RUU IKN menjadi Undang-Undang. Meski begitu, dia menganggap pengesahan itu tidak serta-merta membuat pemindahan IKN bisa langsung dilakukan. Suharso memaparkan, pemindahan dan pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, bakal dilakukan secara bertahap. Dia juga menjamin proses pelaksanaannya akan memperhatikan kesinambungan fiskal dan skema pendanaan.
    Nasional

    Giring Unggah Lirik Oktober Bakal Ada yang Tumbang, Sindir Anies?

  • Kenali Gejala Flu Burung Pada Manusia
    Tips & Tutorial

    Kenali Gejala Flu Burung Pada Manusia

  • Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres
    Nasional

    Giring Temukan Kenyataan Lain Soal Jokowi Saat Keliling Cari Dukungan Nyapres

  • Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah, Pascatemuan Kasus Omicron Perdana di Indonesia
    Nasional

    2 Resep Paten Jokowi Lawan Omicron, Apa Saja?

  • Komika Bintang Emon Sindir Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Celetukan Kocak tapi Menohok
    NasionalSelebriti

    Komika Bintang Emon Sindir Vonis Kasus Novel Baswedan dengan Celetukan Kocak tapi Menohok

Redaksi

  • Jalan Kebagusan III, Perum Nuansa Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
  • 0812 4664 9215
  • Hubungi Kami
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
© Copyright 2026 TIKTAK.ID. All rights reserved.