Tag: pedofil

  • Jerman Selidiki Jaringan ‘Predator Seks Anak’

    Jerman Selidiki Jaringan ‘Predator Seks Anak’

    TIKTAK.ID – Pejabat Jerman dikabarkan sedang melakukan penyelidikan terhadap 30 ribu tersangka yang diduga terlibat dengan jaringan pedofil atau “predator seks anak” online, tulis BBC, Senin (29/6/20).

    Penyelidikan terkait hal ini sudah dimulai sejak tahun lalu ketika seorang pria berusia 43 tahun ditangkap di dekat Cologne karena diduga memperkosa putrinya sendiri dan membagikan video pelecehannya secara online.

    Penangkapan awal itu membuka jalan bagi polisi untuk mengungkap jaringan tersangka predator seks anak yang lebih luas. Lebih dari 70 di antaranya telah diidentifikasi berada di Jerman.

    Pejabat setempat menyebut penemuan itu sebagai sebuah hal yang “sangat mengganggu”.

    Penyelidikan dimulai dari pinggiran kota Cologne, Bergisch Gladbach, Jerman, di mana keluarga dilaporkan tertangkap bertukar foto anak-anak mereka sendiri yang dilecehkan secara online.

    Tersangka berusia 43 tahun itu akan diadili pada Agustus, sementara tersangka lainnya telah ditangkap.

    Pada Mei, seorang prajurit berusia 27 tahun yang terhubung dengan jaringan “predator” itu dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan ditempatkan di rumah sakit jiwa untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

    Menteri Kehakiman Negara, Peter Beisenbach mengatakan kepada wartawan bahwa dia “tidak berbeda” dengan tersangka tingkat pelecehan anak yang dilakukan secara online.

    “Kami ingin menyeret pelaku dan pendukung pelecehan anak dari anonimitas internet,” tambahnya.

    Jerman, dan khususnya Rhine-Westphalia Utara, telah diguncang oleh beberapa skandal pelecehan anak baru-baru ini, di antaranya terjadi pada awal bulan ini. Ketika itu polisi menangkap 11 orang yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

    Skandal itu terungkap setelah sejumlah foto dan video pelecehan itu ditemukan di ruang bawah tanah di Muenster, Jerman. Pada saat itu para penyelidik mengatakan bahwa mereka telah mengidentifikasi tiga korban berusia lima, 10 dan 12 tahun sebagai korbannya.

    Pada skandal sebelumnya, polisi membongkar beberapa pria sebagai “predator seks anak” yang telah melecehkan anak-anak beberapa ratus kali di sebuah perkemahan di Luegde antara 1998 dan 2018. Sebagian besar korban ketika itu masih berusia antara tiga dan 14 tahun.

  • KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri

    KPAI: Kembali Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Terancam Dikebiri

    TIKTAK.ID – Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, menilai Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji memiliki kecenderungan pedofil, atau kelainan seksual dengan anak-anak sebagai objeknya.

    Tuduhan itu disampaikan Arist menyusul dugaan Syekh Puji yang kembali melakukan pernikahan dengan seorang anak di bawah umur. Syekh Puji yang merupakan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Jannah Pujiono CW di Bedono, Kabupaten Semarang, diduga menikahi anak berusia 7 tahun, asal Grabag, Kabupaten Magelang.

    Ini bukan kali pertama Syekh Puji menikahi anak di bawah umur. Pada 2008 silam, ia juga menikahi seorang perempuan yang masih berusia 12 tahun.

    Baca juga: Cerita 4 Pasien Corona Sembuh di Semarang, Ternyata ini Kuncinya

    “Syekh Puji juga pernah menikahi anak yang berusia 12 tahun beberapa waktu lalu, maka bisa dikategorikan pedofil. Saya yakin penyidik Ditreskrimum Polda Jateng yang telah mendapat laporan bisa segera menangkapnya,” ujar Arist, seperti dilansir Suara.com, Selasa (31/3/20).

    Arist mengatakan Syekh Puji layak dijebloskan ke penjara dengan hukuman maksimal 20 tahun dan kebiri secara kimia. Hal itu menurutnya sesuai dengan Pasal 76D juncto 76E juncto Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No.23/2002 yang diperbarui dengan UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

    Halaman selanjutnya…