Tag: Menteri Agama Fachrul Razi

  • Wacana Pemulangan 600 WNI eks ISIS dari Suriah ke Indonesia Tuai Pro-Kontra

    Wacana Pemulangan 600 WNI eks ISIS dari Suriah ke Indonesia Tuai Pro-Kontra

    TIKTAK.ID – Wacana pemulangan 600 WNI eks ISIS di Suriah, yang bermula dari pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi, menuai pro-kontra. Publik khawatir pemahaman ideologi WNI eks ISIS yang nanti dipulangkan justru tidak berubah.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon menyatakan Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan WNI eks ISIS itu ke jalan yang benar. Sebab, menurutnya hal itu merupakan kewajiban negara melindungi warganya.

    “Jangan mereka diabaikan, karena kita punya kewajiban konstitusional melindungi tiap warga negara Indonesia,” ujar Fadli, dilansir Kumparan.com, Rabu (5/2/20).

    Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) juga mendukung wacana memulangkan 600 WNI eks ISIS dari Suriah. Ia mengatakan, Pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap WNI di manapun mereka berada.

    Baca juga: Aksi 212 Bakal Digelar, Pimpinan KPK Minta FPI dkk Bantu Cari Harun Masiku

    Meski begitu, ia ingin Pemerintah menjamin keamanan negara dari ancaman radikalisme yang ada. Untuk itu, Bamsoet meminta Pemerintah mempertimbangkan secara matang rencana tersebut.

    “Merangkul mereka adalah suatu keputusan yang bijaksana. Kami mendukung rencana ini asalkan sudah dipertimbangkan masak-masak terkait dengan ancaman pengaruh radikalisme,” ucap dia.

    Berbeda dengan Fadli Zon dan Bamsoet, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie meminta Pemerintah mencabut paspor WNI eks ISIS. Ia mengungkapkan, jika terbukti mereka ikut perang atau bekerja untuk pasukan perang negara lain, hal itu sudah memenuhi syarat dicabut paspornya.

    “Dicabut dulu (paspornya) supaya ada hukuman. Kalau tidak, tidak ada efek jera,” jelasnya.

    Halaman selanjutnya…

  • Kemenag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama Bermuatan Wacana Khilafah

    Kemenag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama Bermuatan Wacana Khilafah

    TIKTAK.ID – Sebanyak 155 judul buku pelajaran agama Islam untuk kelas 1 SD hingga kelas 12 SMA, dirombak oleh Kementerian Agama (Kemenag) karena dinilai mengandung konten-konten bermasalah seperti wacana khilafah dan jihad.

    Evaluasi dan perombakan buku-buku bermasalah tersebut ditegaskan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamarudin Amin, bertujuan untuk menghindari potensi terjadinya salah pemahaman makna khilafah dan jihad, baik bagi murid maupun guru.

    Menurut Amin, khilafah ada dalam sejarah Islam hingga runtuhnya Turki Usmani pada tahun 1923, akan tetapi tidak serta-merta bisa diterapkan di Indonesia.

    Amin menilai, khilafah tidak relevan di negara seperti Indonesia.

    Selain merombak konten-konten bernuansa khilafah dan radikal, konten yang diduga menyebabkan perpecahan di dalam tubuh umat Islam juga menjadi bahan yang akan dievaluasi.

    Setelah disahkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi, buku-buku pelajaran tersebut akan mulai diedarkan dan digunakan sebagai bahan pelajaran agama Islam di kalangan sekolah agama yang berada di bawah Kemenag atau di sekolah umum yang ada di bawah Kemendikbud.

    TIKTAK.ID - Soal Ujian Sekolah Yang Mengandung Konten Khilafah

    Amin menargetkan perombakan akan tuntas pada Desember 2019.

    Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Jakarta, Rabu (30/10/019), menyampaikan bahwa khilafah tidak boleh ada di Indonesia dan pemerintah secara tegas melarang keberadaan khilafah di Indonesia