Tag: Ade Irfan Pulungan

  • KSP Tegaskan Menteri yang Dirombak Jokowi Murni karena Kinerja

    KSP Tegaskan Menteri yang Dirombak Jokowi Murni karena Kinerja

    TIKTAK.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan mengungkapkan bahwa reshuffle menteri yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan evaluasi kinerja para pembantunya. Ade mengklaim hal itu bukan karena alasan yang bersifat politik.

    “Presiden itu selalu mengevaluasi semua kinerja aparat, tidak hanya menteri. Kami saja di KSP juga dievaluasi,” ujar Ade melalui diskusi virtual bertajuk “2023 Tahun Turbulensi Politik” yang disiarkan MNC Trijaya, pada Sabtu (7/1/23), seperti dilansir CNN Indonesia.

    Ade mengatakan reshuffle yang akan dilakukan merupakan hak prerogatif presiden. Akan tetapi, kata Ade, dalam pelaksanaannya rombak ulang Kabinet itu bakal dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja tersebut.

    Baca juga : Elektabilitas Anies Turun Saat Publik Makin Puas dengan Kinerja Jokowi, NasDem Siap Lakukan Ini

    “Kita menyerahkan sepenuhnya kepada Pak Jokowi. Siapa-siapa menterinya, yang masih ‘lambat’ menjalankan program yang sudah ditentukan oleh Presiden,” terang Ade.

    Menurut Ade, masa pandemi Covid-19 sudah banyak menghambat program kerja Pemerintah. Oleh sebab itu, dia menganggap saat ini adalah waktunya untuk bergerak lebih cepat.

    “Karena sisa waktu legislasi ini tidak sampai 2 tahun lagi. Kita kemarin terhambat program kerja Pemerintah oleh masa Covid yang hampir 2,5 tahun, tapi sekarang Covid sudah dicabut masa PPKM-nya. Jadi semua harus bisa bergerak lebih cepat,” tutur Ade.

    Baca juga : Soal Bendera Partai Ummat, PBNU: Hormati Masjid, Tegakkan Sanksi

    Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat menyampaikan pernyataan serupa. Dia menyebut kocok ulang Kabinet atau reshuffle akan dilakukan jika ada kinerja menteri yang dirasa kurang baik.

    “Nanti kalau presiden melihat ada bahwa ini kurang baik, ini kurang baik pasti akan di-reshuffle. Apakah itu nanti presiden memiliki pandangan seperti itu, kita tunggu saja, karena menjadi hak prerogatif presiden,” jelas Ma’ruf di Masjid At-Taqwa Matraman, Jakarta Timur dalam video yang diterbitkan Setwapres, pada Jumat (6/1/23).

    Jokowi sendiri masih belum memberikan titik terang mengenai isu reshuffle yang saat ini sedang berhembus cukup kencang. Saat ditanya pada Kamis (5/1/23) terkait isu ini, Jokowi hanya menjawab besok.

    Baca juga : Koalisi Gerindra-PKB Disebut Siap Umumkan Capres-Cawapres Akhir Januari 2023

    “Besok, ya besok,” ucap Jokowi saat kunjungan kerja ke Dumai, Riau, Kamis (5/1/23).

    Jokowi pun tak mempertegas maksud pernyataannya ihwal kapan reshuffle Kabinet dilakukan. Jokowi kembali bicara dengan nada bercanda.

    “Bisa Jumat, bisa Senin, bisa Selasa, atau bisa Rabu,” imbuhnya.

  • TPUA Gugat Jokowi Mundur, KSP: Tak Paham Hukum, Belajar Lagi

    TPUA Gugat Jokowi Mundur, KSP: Tak Paham Hukum, Belajar Lagi

    TIKTAK.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan menyatakan bahwa Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tidak mengerti hukum. Irfan menyampaikan hal itu untuk merespons langkah TPUA menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatan.

    Sebelumnya, penggugat meminta agar pengadilan dapat mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.

    Lantas Irfan mempertanyakan landasan hukum yang digunakan oleh para penggugat. Dia pun mengaku mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.

    “Kalau mereka tidak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, serta terarah. Sebab, melakukan gugatan enggak bisa asal saja,” tutur Irfan, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (1/5/21).

    Menurut Irfan, penggugat harus bisa membuktikan bahwa Jokowi benar-benar melawan hukum. Ia menilai penggugat perlu membeberkan bukti dan landasan hukum yang jelas.

    Kemudian mantan tim sukses Jokowi-Ma’ruf tersebut menduga majelis hakim akan menolak gugatan jika memang tidak disertai bukti jelas. Dia mengatakan gugatan akan menjadi fitnah jika tak mampu dibuktikan.

    “Kalau tidak bisa dibuktikan, maka itu bisa masuk kategori memfitnah,” terang Irfan.

    Lebih lanjut, Irfan menyatakan tidak yakin Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga menyebut tidak semua hal yang terjadi di Indonesia ini dapat dituduhkan kepada Jokowi.

    “Jalan berlubang yang disalahkan Pak Jokowi, tikus mati di got yang disalahkan Pak Jokowi, ya tidak bisa dong. Semua sudah ada delegasi kewenangan dalam pekerjaan masing-masing, dan hal itu diatur dalam UU kita,” kata Irfan.

    Seperti telah diberitakan, TPUA menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan meminta Jokowi mundur dari jabatan presiden. Mereka bahkan mendesak pengadilan untuk menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum.

    Gugatan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan nama Muhidin Jalin tertulis sebagai penggugat.

    Muhidin sendiri menyampaikan, perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di Indonesia.