1. Penyederhanaan perizinan tanah
2. Persyaratan investasi
3. Ketenagakerjaan
4. Kemudahan dan perlindungan UMKM
5. Kemudahan berusaha
Baca juga : Jokowi Geram, Satu Perintahnya Sudah Bertahun-tahun Tak Dijalankan
6. Dukungan riset dan inovasi
7. Administrasi pemerintahan
8. Pengenaan sanksi
9. Pengendalian lahan
10. Kemudahan proyek Pemerintah
11. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Selain proses pengesahan yang relatif singkat, ada beberapa poin yang menjadi sorotan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
Pertama yakni soal penghapusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan digant dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.
Baca juga : Siber Bareskrim Bekuk Pembobol Akun Grab dan Rekening Nasabah
Selain itu, soal yang berkaitan dengan kontrak kerja.
Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.
Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.
UU Cipta Kerja juga tak lagi menyebutkan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak, seperti dalam Pasal 59 ayat 4.
Baca juga : Politikus Senior Abdillah Toha Kecewa, Jokowi Tidak Pro Rakyat dan Lebih Pentingkan Titah Oligarki
Dalam pasal itu, hanya disebutkan ketentuan mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan PKWT diatur dengan peraturan.
Padahal, dalam UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, batas waktu perpanjangan PKWT paling lama adalah dua tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.
Baca juga : Cipta Kerja Disahkan, Pimpinan Serikat Buruh Dapat Jabatan Wamen dari Jokowi?
Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi. Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.