
Menurut Sukamta, proyek food estate di bawah kepresidenan Jokowi tersebut perlu mengembangkan di Sumatera dan Sulawesi bukan Kalimantan. Hal ini berdasarkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2020-2024.
Di samping itu Sukamta menjelaskan bahwa Kalimatan diperkokoh perannya sebagai paru-paru dunia dan lumbung energi nasional.
Bagi Sukamta rencana pengembangan food estate di Kalimatan tak selaras dengan rencana pembangunan nasional yang telah tersedia.
Sukamta sampai merumuskan tiga permasalahan sehubungan rencana memberikan penggarapan lumbung pangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) kepada Kemhan.
Baca juga: Wakil Menhan Beberkan Skenario Besar Jokowi-Prabowo Soal Lumbung Pangan
Pertama, dia menguraikan bahwa sektor ketahanan pangan nasional bukan berarti harus dipegang Kemhan.
Kedua, kebutuhan anggaran yang sangat besar nilainya seperti yang pernah disampaikan Wakil Menhan Sakti Wahyu Trenggono, sebesar Rp68 triliun. Meskipun disebutkan pula kebutuhan nominal tersebut bakal diperoleh melalui kredit dari Bank Indonesia berupa penerbitan obligasi.
Ketiga, menurut Sukamta, alangkah baiknya menolong petani singkong dengan komoditas singkong yang dikembangkan pada lahan yang sedang dipersiapkan seluas 30 ribu hektare di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas, Kalteng tersebut.










