Seperti diketahui, persoalan pemulangan eks simpatisan ISIS ini menjadi dilema Pemerintah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, Pemerintah mesti mempertimbangkan untung rugi memulangkan ratusan WNI eks ISIS tersebut.
Menurutnya, para WNI juga harus menjalani program deradikalisasi sebelum kembali ke masyarakat. Namun, kata Mahfud, program deradikalisasi tersebut belum tentu berhasil.
Belum lagi timbul masalah lain. Seperti eks simpatisan ISIS akan mendapat ancaman dikucilkan dari masyarakat karena dinilai akan menumbuhkan kembali bibit-bibit terorisme.
Baca juga: Polisi Turki Tangkap 13 Anggota ISIS Diduga Bersiap Lakukan Teror Malam Tahun Baru
Sementara jika tidak dipulangkan, Mahfud menuturkan para WNI eks-ISIS itu terancam kehilangan status sebagai warga negara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri menyatakan tak setuju atas inisiasi tersebut. Namun ia memastikan ketentuan itu akan dibahas lagi dalam rapat terbatas bersama sejumlah kementerian.
Sebelumnya, isu pemulangan warga negara Indonesia (WNI) mantan kelompok teroris ISIS mengemuka. Sebab, pasca-kekalahan ISIS di Suriah dan Irak, ribuan simpatisan ISIS kini membanjiri berbagai kamp pengungsian.
Baca juga: Pasukan Suriah Temukan Bekas Gudang Senjata ISIS Penuh Peralatan Militer Buatan Israel
Halaman selanjutnya…