Ia menyatakan, mudahnya koruptor lalu lalang di Indonesia menjadi tamparan keras bagi penegak hukum. Ia juga meminta Jokowi untuk mengambil langkah tegas.
“Jokowi harus segera memberhentikan Kepala BIN Budi Gunawan jika nantinya ditemukan fakta bahwa ada informasi intelijen mengenai koruptor yang masuk ke wilayah Indonesia namun tidak disampaikan kepada Presiden dan penegak hukum,” tegas Kurnia.
Sementara itu, Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto mengklaim pihaknya sudah bekerja sesuai standar operasional prosedur dalam kasus tersebut. Ia melanjutkan, begitu juga dalam membantu penegak hukum memburu buronan koruptor lainnya.
Baca juga : Viral Video Poster Rizieq Shihab Dibakar, FPI cs Laporkan Boedi Djarot
“Hingga kini BIN terus melaksanakan koordinasi dengan lembaga intelijen dalam dan luar negeri dalam rangka memburu koruptor secara tertutup,” terang Wawan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam dan luar negeri. Ia menyebut BIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, sehingga menurutnya laporan BIN langsung ke presiden serta tidak perlu disampaikan ke publik.