“Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hal itu sesuai dengan NSPK (norma, standar, prosedur, kriteria) yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Dengan begitu, dapat tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah, dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah),” ucap Jokowi.
Akan tetapi, belakangan, Anies menyatakan tidak bisa menyampaikan aspirasi dalam rapat tersebut. Sebab, ia menilai keterangan dalam rapat tersebut hanya diberikan oleh Presiden. Dia pun memaparkan, tidak mendapat kesempatan dalam menyampaikan aspirasinya perihal omnibus law UU Cipta Kerja.
“Mengenai rapat gubernur, seluruh keterangan disampaikan oleh Presiden, jadi kami yang hadir tidak bisa memberikan keterangan,” terang Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/20).
Baca juga : Jokowi Bantah Omnibus Law Cipta Kerja Permudah PHK, Bagaimana Faktanya?
“Kami, saya tidak bisa memberikan keterangan, karena semua diminta dari Presiden dan tim Presiden. Pesannya seperti itu, kami jadi tidak bisa menyampaikan keterangan apa pun,” tuturnya.