Tag: Bintara

  • Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan

    Buka Pendidikan Bintara Polri TA 2020/2021, Kapolda Jateng Jamin Terapkan Protokol Kesehatan

    TIKTAK.ID – Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi membuka Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2020/2021 di  SPN Polda Jateng Purwokerto, pada Selasa (17/11/20).

    Tak sendiri, Kapolda Jateng didampingi oleh Wakapolda, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji dan para PJU Polda Jateng, Kapolresta Banyumas dan Kapolres jajaran eks wilayah Banyumas serta staf SPN Polda Jateng.

    Sebelumnya sebanyak 11.208 calon Bhayangkara Siswa, terdiri atas 10.648 pria dan 560 wanita, telah dinyatakan lulus untuk mengikuti Pendidikan Pembentukan Bintara Polri secara serentak di Sekolah Polisi Wanita dan 31 SPN Polda jajaran. Adapun jumlah siswa yang mengikuti pendidikan di SPN Polda Jateng Purwokerto sebanyak 457 siswa.

    Baca juga : Disorot Soal Protokol Kesehatan Acara Habib Rizieq, Anies Bandingkan dengan Pilkada Daerah Lain

    Pada kesempatan tersebut Kapolda Jateng membacakan amanat Kapolri pada pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri TA 2020/2021.

    Kapolda dalam pembukaannya menjelaskan bahwa berkaitan dengan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Tahun 2020/2021 ini dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19. Maka diperlukan penanganan khusus dan saksama dalam proses penyelenggaraan pendidikannya.

    “Efektivitas proses pendidikan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan dengan menerapkan prinsip pendidikan yang SEHAT-EFEKTIF -BERKUALITAS,” ungkap Kapolda Jateng, Selasa (17/11/20).

    Baca juga : Dianggap Lakukan Kesalahan Fatal, Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Kapolri

    Aspek kesehatan tetap menjadi prioritas utama untuk menjamin proses pendidikan berjalan dengan baik sehingga dapat mewujudkan Sumber Daya Manusia Polri yang berkualitas unggul dan berbudi pekerti luhur. Dengan jumlah mencapai 80% dari jumlah total anggota Polri, Bintara Polri menjadi etalase institusi di mata publik.

    “Sekali lagi saya tekankan bahwa calon Bhayangkara Siswa nantinya akan menjadi tulang punggung pelaksanaan tugas Polri yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tutur Kapolda.

    “Oleh karena itu, diharapkan melalui pendidikan ini, dapat mencetak anggota Polri yang siap kerja dan siap operasional dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” lanjutnya.

    Baca juga : Wow, Ketimbang Mundur dari Jabatannya, Ahok Pilih Dipecat!

    Dalam pelaksanaan pendidikan ini Kapolri mengamanatkan langsung kepada Kapolda untuk menjamin penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa pendidikan serta kepada para Ka SPN Polda dan Ka Sepolwan Lemdiklat Polri agar melaksanakan program pendidikan ini dengan saksama sesuai standar yang telah ditetapkan.

  • Jokowi Perpanjang Usia Pensiun Prajurit TNI

    Jokowi Perpanjang Usia Pensiun Prajurit TNI

    TIKTAK.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Pemerintah sedang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu materi yang ingin diubah yaitu usia pensiun bagi prajurit setingkat Bintara dan Tamtama.

    “Pensiun bagi Bintara dan Tamtama yang selama ini usia 53 tahun, diubah menjadi 58 tahun,” ujar Jokowi saat membuka Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri di Kompleks Kementerian Pertahanan, Jakarta, dilansir Tempo.co, Kamis (23/1/20).

    Bukan kali ini saja Jokowi menyampaikan hal tersebut. Setahun sebelumnya, dalam momen yang sama Jokowi juga telah mengutarakan niatnya itu.

    Baca juga: Prabowo Puji Kehadiran Jokowi di Rapim Kemhan: Bangkitkan Semangat Moril dan Percaya Diri

    Ia mengaku telah memerintahkan Menkum HAM dan Panglima TNI untuk merevisi pensiun Tamtama dan Bintara.

    “Kalau umur 53 tahun masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya sudah pensiun,” kata pria asal Surakarta itu, 29 Januari 2019. Ia pun membandingkan dengan masa pensiun Polri, yaitu 58 tahun.

    Dalam peraturan saat ini, masa pensiun Tamtama dan Bintara tercantum dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI. Pasal tersebut berbunyi, “Bintara dan Tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, maka baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 53 tahun.”

    Halaman selanjutnya…