Mengutip Kumparan.com, peraturan perundang-undangan itu menjelaskan, radikalisme yakni tindakan melawan hukum untuk mengubah sistem, bukan secara gradual, melainkan secara radikal dengan menggunakan instrumen kekerasan.
Pemerintah berupaya menangani radikalisme secara lintas kementerian. Mantan Menteri Agama, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, sebelumnya bahkan memerintahkan jajarannya menyisir masjid-masjid dan memberikan peringatan kepada pengurus masjid apabila ada gerakan radikal yang beroperasi di lingkungan masjid itu.
Pemerintah di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga melakukan screening terhadap TNI, Polri, dan ASN, dengan menggunakan instrumen yang bisa dipertanggungjawabkan secara etik dan ilmiah.
1 2