Kronologis Penghinaan Zikria Dzatil kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini
Kamis, 16 Januari 2020
Zikria Dzatil, sebuah akun Facebook (FB) menayangkan cuplikan gambar Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini alias Risma dibarengi keterangan yang menghina.
Selasa, 21 Januari 2020
Pemerintah Kota Surabaya laporkan akun FB Zikria Dzatil ke pihak Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Jawa Timur.
Laporan disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Kota Surabaya, Ira Tursilowati, yang memperoleh kuasa terhadap penanganan kasus ini dari Risma.
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menindaklanjuti dengan meminta keterangan sedikitnya empat orang.
Status dan akun FB terlapor sudah hilang. Tapi, polisi memiliki screenshot yang dicuplikkan pelapor di laporannya.
Sabtu, 1 Februari 2020
Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap pemilik akun FB Zikria Dzatil di Jawa Barat.
Senin, 3 Februari 2020
Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya tetapkan Zikria (43) sebagai tersangka dugaan penghinaan kepada Risma.
Baca juga: Ombudsman Dapati Hasil Berbeda Soal Pelapor Kasus Hina Risma
Zikria nampak sesenggukan menahan tangis, berbaju tahanan warna oranye, dan mengenakan masker. Mengaku khilaf, membuat dirinya berbuat demikian, Zikria meminta maaf kepada Risma dan kepada warga Surabaya.
Rabu, 5 Februari 2020
Surat permintaan maaf Zikria Dzatil dikirimkan kepada Risma dan warga Surabaya.
Masih di hari yang sama, Risma dan Kepala Polrestabes Surabaya kepada Ombudsman perwakilan Jawa Timur dilaporkan oleh seorang warga dengan identitas yang dirahasiakan.
Keduanya dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan wewenang disebabkan sudah memidanakan terduga pelaku penghinaan Risma, Zikria Dzatil
Alasan warga tersebut lantaran pasal pidana atas penghinaan terhadap pejabat penyelenggara negara telah dihilangkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015.