Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank di antaranya BCA, BNI, dan BRI.
Baca juga : Polres Wonogiri Ungkap Kasus Pencabulan Anak
Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar Rp17 Miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Baca juga : Mahfud Ungkap Cara Khas Jokowi Pilih Pejabat: Siapa yang Tersingkir, Langsung Dimusnahkan
“Dalam kesempatan ini Dirtipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama; menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia, kendaraan, properti, dan masih banyak penawaran lainnya.
“Untuk itu, sebaiknya berhati-hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak lakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya-upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” jelas Slamet.