Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro merangkap jabatan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, hal itu telah dilarang dalam Peraturan Pemeritnah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Tidak hanya itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kemudian justru meneken PP Nomor 75 Tahun 2021 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39, Rektor dan Wakil Rektor, Sekretaris Universitas, dan Kepala Badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan. Larangan rangkap jabatan itu pun hanya spesifik pada satu jabatan, yaitu direksi.
Ari sendiri telah terpilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) BRI pada 18 Februari 2020 silam. Namun belakangan ini dia sudah memutuskan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT BRI (Persero) Tbk. Hal itu tertuang dalam keterbukaan informasi yang disampaikan bank BUMN tersebut kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Baca juga : Ganjar Usul PPKM untuk Semua Kabupaten-Kota, Sultan Ingin PPKM Ditunda
“Pengunduran diri Sdr Ari Kuncoro dari jabatannya Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. Tidak ada dampak kejadian, informasi, atau fakta material itu terhadap kegiatan operasional emiten atau perusahaan publik,” tulis Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto, melalui keterbukaan informasi, Kamis (22/7/21).