Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Baca juga : FPI Jaga Petamburan di Jadwal Pemanggilan Kedua, Habib Rizieq Bakal Mangkir Lagi?
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan bahwa telah menyebarkan sebuah video (azan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari Whatsapp group “PUAZ” yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.
Pelaku kemudian mengunggah pada akun YouTube miliknya dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu khalayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa Tengah yang ditujukan kepada Pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap Imam Besar Habib Rizieq Shihab (IB. HRS).
“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 di antaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat,” tambah Iskandar.
Baca juga : Dalam Dua Pekan Dua Menterinya Jadi Tersangka Korupsi, PKS: Jokowi Perlu Minta Maaf ke Publik
Polisi juga menguak fakta di antaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka, merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang, pada acara pengajian di Dusun Dukuhturi RT/RW 03/02, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal pada Minggu (29/11/20).
Diketahui bahwa yang mengumandangkan azan jihad tersebut adalah Slamet (saat ini merupakan tahanan Satreskrim Polres Tegal atas kasus penipuan).
“Tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan azan telah ditangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai 125 juta,” terang Direskrimum, Kombes Pol Wihastoni.
Baca juga : Reaksi Susi Disebut Keliru Larang Ekspor Benih Lobster oleh Adik Prabowo
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun “AGUNG MUJAHID”.
Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 Jo. Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar.