Ketua KPK Firli Bahuri pun berdalih enggan menetapkan batas waktu pencarian Harun. Menurutnya, menangkap tersangka bukan hal mudah. Ia mengumpamakan menangkap tersangka seperti mencari jarum dalam sekam.
“Enggak, enggak. Saya tidak pernah bicara target waktu menangkap orang. Saya 30 tahun menjadi anggota Polri, tidak pernah saya menargetkan menangkap orang itu berapa hari. Karena orang dicari itu ibaratkan mencari jarum dalam sekam,” kata Firli saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta, Rabu (29/1/20) lalu.
Harun ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lain terkait kasus dugaan korupsi penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, pada 9 Januari 2020.
Ketiga tersangka lain ialah Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina; dan Saeful (swasta).
Baca juga: Megawati Digugat Kader PDIP ke Pengadilan karena Dianggap Langgar Aturan Partai
Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun dan sampai saat ini politikus PDIP itu masih buron.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. Sementara, dirinya tidak memenuhi syarat untuk itu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.