“Kita minta mendesak MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi,” ungkap Edy dalam orasinya.
Edy menilai pemerintahan Jokowi telah membuka ruang yang besar bagi bangkitnya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Neo-Komunisme.
Baca juga : Anies Sebut Angka Rt Corona di DKI Turun, Ahli: Tak Ada Artinya
Pemerintah sendiri sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP dan menyatakan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.
“Di sini kita kembalikan ke nomokrasi (kedaulatan hukum) dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya, nanti akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP,” tutur Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6/20).
Mahfud menyebut RUU HIP merupakan usulan DPR. Ia pun beranggapan Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
Baca juga : Prabowo Sudah Dua Kali Sambangi Rusia Selama 2020 ini, Ada Apa?
“Masalah proseduralnya, RUU itu adalah usulan dari DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok Pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU, karena itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif, tolong dibahas ulang,” terang Mahfud.