
Slamet menyebut, adanya surat itu mementahkan anggapan bahwa Rizieq Shihab takut kembali ke Indonesia. “Habib Rizieq bukan tak berani pulang, tapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, bersumber dari pihak Indonesia,” kata Slamet di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/19).
Sementara, pernyataan berbalik 180 derajat disampaikan oleh Pemerintah Indonesia. Juru bicara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) Sam Fernando menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat apapun yang diterbitkan oleh Imigrasi terkait pencekalan Rizieq Shihab.
“Iya, karena belum ada permohonan apa-apa,” kata Sam, Senin (11/11/19).
Baca juga: Tunjukkan Surat Cekal, Rizieq Shihab: Ada yang Takut Jika Saya Pulang
Sam menegaskan, pencegahan atau penangkalan seseorang hanya boleh dilakukan oleh instansi penegak hukum dan bukan oleh pribadi. Dia mengaku tak tahu surat apa yang ditunjukkan Rizieq Shihab dalam video itu. Sebab hingga detik ini menurutnya belum ada permintaan cegah atau tangkal dari instasi penegak hukum di Indonesia terhadap Rizieq Shihab.
Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD juga menegaskan bahwa Pemerintah tak pernah mengeluarkan surat cegah atau tangkal atas Rizieq Shihab.
Halaman selanjutnya…










