“Berdasarkan pengalaman, yang sulit kan mengatur dan memberikan sanksi pemain media sosial asing. Bahkan sering kali bukannya diberi hukuman, malah terkadang malah dijamu,” tegas mantan Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini.
Menurut Heru, memasukkan batasan umur penggunaan layanan medsos ke dalam aturan tertulis itu mudah. Tetapi, lanjutnya, metode membatasi seperti apa di lapangan itu yang sulit.
“Kalau hanya mengisi tanggal lahir seperti daftar akun kan pengguna bisa berbohong soal usia, tapi kalau pakai kartu identitas, nah ini yang akan bisa menimbulkan isu baru. Sebab, kita mau melindungi pengguna medsos Indonesia. Dengan “menyetor” KTP atau NIK pada platform, maka kita tidak tahu apakah data itu dijaga atau malah disalahgunakan,” jelas Heru.
Baca juga : Bikin Geger, ‘Kak Ema’ Kirim Karangan Bunga untuk Habib Rizieq
Lebih lanjut, Heru menyarankan, sebelum aturan pembatasan usia minimal pengguna layanan medsos, maka sebaiknya “paksa” dulu pengendali data dan pemroses data memiliki Badan Usaha Tetap di Indonesia.