“Dan menjadi wujud apa yang mereka sebut reformasi Partai Demokrat, maka muncullah apa yang disebut Kongres Luar Biasa (KLB). Ini perspektif politiknya,” imbuhnya.
Baca juga : Pejabat Pertamina Dipecat Langsung oleh Jokowi, Ahok Buka Suara
Razman mengklaim bahwa pihaknya yakin KLB yang digelar kubunya sah.
Kemudian Razman menyatakan KLB siap untuk diuji di Kemenkumham dan PTUN, jika pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan gugatan.
“AD/ART dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020, berdasarkan kongres 2020 yang menetapkan AHY telah melanggar ketentuan partai politik nomor 2 tahun 2011 pasal 5, pasal 23, dan pasal 32,” jelasnya.
Baca juga : Presiden Jokowi Tinjau Pemberian Vaksin untuk Ulama dan Tokoh Lintas Agama di Masjid Agung Jawa Tengah
Klaim dan persepsi kubu Moeldoko yang menuding SBY bukan pendiri Demokrat hanya karena dalam video tersebut SBY menyatakan sebagai pendorong berdirinya partai Demokrat, dianggap para pengamat politik hanya sekadar upaya untuk mengesankan bahwa KLB yang mereka gelar tidak melanggar hukum. Padahal sebenarnya tak ada perbedaan signifikan dan substansial antara istilah “pendorong berdirinya partai” dan “pendiri partai” itu sendiri.
Hal ini sebagaimana yang dipertegas oleh petinggi Demokrat, Rachland Nashidik lewat tulisannya yang berjudul: “KLB Ilegal dan Moeldoko: Ini Tentang Kuasa, Bukan Akal Sehat”.
“Sekarang kita kembali ke masalah KLB Ilegal Partai Demokrat. Sebelumnya perlu diingat bahwa Partai Demokrat sesunggguhnya adalah Partai Tokoh. Partai ini dibentuk pascareformasi dengan satu tujuan, hanya satu-satunya tujuan, yakni menjadi kendaraan bagi SBY untuk bertarung pada Pilpres 2004, pemilu langsung dan demokratik pertama setelah interupsi otoritarianisme.
Baca juga : Langkah Blunder Marzuki Alie cs Gugat AHY, Makin Tegaskan KLB Deli Serdang Tak Sah dan Langgar UU Parpol
Halaman selanjutnya…