Pria yang juga Ketua DPD Ormas MKGR Provinsi Lampung ini menyebutkan, kemenangan tersebut belum final. Pasalnya, masih ada gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA membatalkan putusan PN Jakpus itu pada Februari 2020 lalu.
Di saat yang bersamaan, lanjut Nizwar, Kementerian PUPR justru melakukan realokasi anggaran dalam APBN tahun 2020.
Sehingga, ia mempertanyakan dalil kemarahan Menteri PUPR kepada Anies jika benar berkaitan dengan BBWSCC atau normalisasi sungai di Jakarta.
Menurut Nizwar, Menteri PUPR harus dapat membuktikan dalilnya bahwa Gubernur Anies sulit diajak bekerja sama dengan menunjukkan bahwa pada APBN tahun 2020 telah dianggarkan pembiayaan untuk BBWSCC menormalisasi 13 sungai di Jakarta tetapi tidak terserap karena Pemprov DKI tidak mau atau sulit bekerja sama.
Ia mempertanyakan, bagaimana mungkin Pemprov DKI melakukan penyerapan anggaran, jika tidak ada nomenklatur anggarannya dari Kementerian PUPR dalam APBN 2020?
“Jika di APBN 2020 saja tidak ada nomenklatur anggarannya, lantas apa yang menjadi bukti bahwa Kementerian PUPR pada tahun 2020 sudah menganggarkan tetapi tidak bisa dijalankan karena Pemprov DKI?” pungkasnya.