Said Iqbal menyatakan, meski Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, namun ssebanyak 32 konfederasi serikat buruh akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai hari ini (6/10/20) hingga 8 Oktober 2020. Ia melanjutkan, dalam aksi mogok kerja nasional itu, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Terdapat sejumlah tuntutan buruh terhadap Omnibus Law. Di antaranya tetap ada Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) tanpa syarat dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, dan tidak boleh ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
Lebih lanjut, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, serta karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.