Majelis Hakim diketahui bisa menjatuhkan putusan ultra petita yakni selaras dengan kejahatan yang dilakukannya dengan dasar Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana maksimum 12 tahun penjara sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.
Komunitas SAKTI memperingatkan bahwa dalam pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Bahkan juga mengenai tak adanya satu pasal pun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan hakim memutus sebuah perkara sesuai dengan tuntutan JPU.
Baca juga : Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara
JPU sebelumnya mengajukan tuntutan bagi dua terdakwa kasus tersebut selama satu tahun penjara. Pihak JPU mengenakan dakwaan subsider yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP (tentang penganiayaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Selain itu, Pasal 355 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara yang dipakai Jaksa dalam surat dakwaan, gugur karena berdasarkan fakta persidangan dinilai para terdakwa tak mempunyai niat dalam melukai Novel.