“Contoh Solusi terlampir: ini adalah photo di Port Singapore yang membangun kapasitas kontainer isolasi ber-AC untuk mengantisipasi lonjakan dari kasus yang perlu mendapatkan penanganan medis. Fasilitas seperti ini dapat diadakan dan dibangun dalam jangka waktu singkat (kurang dari 2 minggu – Photo 1 – karena memanfaatkan container yang tinggal dipasang Air-con dan tangga)”, tambahnya.
Meski demikian, kebenaran surat tersebut belum bisa dikonfirmasi kepada pihak Budi Hartono.
Surat itu dikeluarkan setelah pada Rabu lalu Anies Baswedan mengumumkan akan memberlakukan PSSB kembali di Jakarta mulai 14 September 2020. Alasannya adalah karena melihat perkembangan kasus Covid-19 DKI Jakarta dan dukungan fasilitas rumah sakit yang sudah dianggap darurat.
Baca juga : Harga Saham Gabungan Anjlok Berguguran, Banggar DPR Tuding Anies Penyebabnya
“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB Transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Dalam masa PSBB total itu, ia melarang perkantoran beroperasi dan akan menutup semua tempat hiburan. Anies juga mengimbau warga untuk tidak keluar Jakarta.