Reihana menyebut Dinas Kesehatan sangat berhati-hari perihal identitas pasien, terlebih pasien positif Corona. Pasalnya, masyarakat masih belum sepenuhnya memberi dukungan pada keluarga pasien. Untuk itu, data pasien positif pun tidak akan diungkap secara gamblang.
“Kami berhati-hati mengeluarkan data by name by address. Bukan karena kami mau meng-keep nama pasien tersebut. Covid-19 bukanlah aib, karena masih bisa disembuhkan,” terangnya.
Reihana menyatakan stigma tidak hanya diterima keluarga korban namun juga korban meninggal akibat Covid-19. Penolakan pemakaman telah terjadi di beberapa daerah.
Baca juga : Jokowi Bantu Anies Baswedan Beri Subsidi 2,5 Juta Warga DKI Terdampak Corona
Reihana mencontohkan di Lampung, pemakaman jenazah pasien positif Corona sempat ditolak dua kali. Akibat penolakan tersebut, jenazah akhirnya dikuburkan di lahan milik Pemprov Lampung, dua hari setelah ia meninggal dunia. Menurutnya, pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 sudah dilakukan sesuai prosedur sehingga masyarakat sebetulnya tidak perlu khawatir.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta masyarakat, termasuk pejabat publik, tidak menyebarkan identitas atau menstigma negatif para pasien yang terinfeksi virus Corona.
“Hindari stigmatisasi di masyarakat, yang sekarang terjadi di masyarakat, semua menyampaikan nama siapa yang terkena, terinfeksi. Apalagi kalau itu pejabat publik, dan pandangannya seperti ada stigma,” tegas Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (18/3/20).
Baca juga : Anies Tagih Dana Piutang DKI Rp 5,1 Triliun ke Sri Mulyani
Wiku menilai para pasien yang terjangkit harus dibantu dan bukan malah distigma negatif. Ia mengatakan bahwa penyakit tersebut disebabkan oleh virus, dan pasien yang terjangkit tidak ada hubungannya dengan perilaku negatif.